Jukir yang menikam ojol di dekat Mal Ratu Indah Makassar ditangkap setelah kabur ke Polewali Mandar, Sulbar, selama 11 hari.
SulawesiPos.com – Juru parkir (jukir) yang menikam pengemudi ojek online (ojol) di dekat Mal Ratu Indah (MARI), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelaku bernama Muh Isra Adira (23) ditangkap Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar, pada Rabu (30/9) malam.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan Isra di wilayah tersebut.
“Anggota Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan H Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Ipda Supriadi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Isra mengakui telah menebas pengemudi ojol Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) menggunakan senjata tajam.
Tebasan dilakukan sebanyak satu kali dan mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
“Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya menebas korban sebanyak satu kali di tangan kiri korban,” kata Supriadi.
Polisi juga mengungkap alasan Isra melakukan penebasan. Sebelum kejadian, Isra melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya yang bernama Oni.
“Terduga pelaku memberikan keterangan bahwa sebelum menebas korban, dia melihat korban sedang adu mulut bersama dengan adiknya. Kemudian terduga pelaku emosi sehingga mengeluarkan pisau dan menebas korban,” ungkap Supriadi.
Usai ditangkap, Isra terlebih dahulu dibawa ke Posko Resmob Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan awal.
Polisi kemudian membawa Isra ke Makassar untuk diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polewali Mandar untuk dilakukan interogasi, kemudian dibawa ke Makassar untuk diserahkan Ke Mako Polrestabes Makassar,” pungkas Supriadi.
Penikaman tersebut terjadi di Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Makassar, tepatnya di sekitar Mal Ratu Indah, pada Sabtu (19/9) malam.
Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojol disebut hendak parkir di lokasi. Namun, korban terlibat persoalan dengan terduga jukir yang melarangnya parkir.
“Jadi driver ojol ini sudah merasa membayar sebesar Rp 10 ribu tetapi tetap diusir,” ujar Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan, Minggu (20/9).