Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang
SulawesiPos.com — Polda Sulawesi Selatan melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), pasca-penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah penangkalan tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri dalam keterangan pers bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (28/9/2026).
“Kami telah melakukan pengeluaran surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” tegas AKBP Jufri di hadapan awak media.
Selain permohonan mencekal HT agar tidak bepergian ke luar negeri, AKBP Jufri menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulsel, serta merilis surat panggilan pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka.
Penyidik juga terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta isu dugaan intimidasi atau intervensi terhadap para saksi.
“Kami memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terhadap kasus tersebut. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” tambah Jufri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari pengusutan empat objek dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan HT. Empat kasus tersebut meliputi penerimaan uang pengurusan PKKPR dari PT Royal Persada, dana pembukaan gerai Indomaret untuk pembayaran rumah pribadi dan armada mobil, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta dana sponsor kegiatan Beautiful Malino.
“Dalam perkara ini tim penyidik dari Kortastipidkor, kemudian Ditreskrimsus Polda Sulsel, Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 orang saksi dan juga 4 orang ahli,” terang Kombes Didik Supranoto.
Didik menambahkan, tim gabungan telah menggeledah Rumah Jabatan Bupati, Kantor Bupati, serta rumah dua orang saksi berinisial HA dan RP alias OMA. Dari penyidikan tersebut, polisi menyita aset senilai miliaran rupiah sebagai barang bukti, di antaranya rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront City Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP tentang TPPU.
Terkait pertimbangan penahanan, penyidik masih menilai tingkat kooperatif HT selama proses hukum berlangsung. Polda Sulsel juga menegaskan siap menghadapi jika pihak tersangka mengambil langkah hukum berupa permohonan praperadilan.