Kejari Makassar memeriksa 26 pengurus KONI dan cabor terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar senilai Rp15 miliar.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah memeriksa 26 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dan pengurus cabang olahraga (cabor) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Makassar Sulfikar mengatakan pemeriksaan terhadap para pengurus KONI dan cabor telah dilakukan sebanyak 26 orang.
“Untuk saksi KONI sudah 26 yang sudah di periksa dan hari ini tidak ada pemeriksaan,” ujar Sulfikar, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Selasa (22/9/2026).
Kasus dugaan korupsi tersebut kini tengah didalami penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
Dugaan korupsi yang dilaporkan APAK dan GRH berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang diberikan kepada KONI Makassar.
Proses hukum kasus tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).
Ketua Umum LKKN Baharuddin mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“LKKN akan senantiasa mengawal kasus ini, Hingga terang benderang, Apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” ucap Baharuddin.
Baharuddin juga meminta Kejari Makassar terbuka dalam menangani perkara tersebut. Ia kemudian menyinggung penanganan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang menurutnya hingga kini belum memiliki kejelasan.
“Kejari Makassar harus transparan dalam kasus ini. Satu contoh dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah hingga hari ini tidak ada kejelasannya, Padahal kasus ini di atensi langsung wali kota,” tanda Ketua Umum LKKN.