Seorang pria berinisial RM (24) ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan dan barang berharga milik penghuni rumah kos di Kota Makassar.
SulawesiPos.com — Seorang pria berinisial RM (24) ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan dan barang berharga milik penghuni rumah kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis tersebut menjalankan aksinya dengan menyasar kamar kos saat penghuninya sedang tidur.
RM ditangkap polisi di sekitar Jalan Nusa Indah, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (17/9/2026). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengusut aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, pada Rabu (9/9/2026).
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan RM terlebih dahulu mencari rumah kos yang kondisi penghuninya sedang tertidur atau tidak berada di kamar.
“Dia mencari kos-kosan yang sekiranya orangnya sedang tidur atau kosong. Dia merogoh jendela atas, tangannya masuk dan mencoba membuka dengan kunci bagian dalam,” ujar Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Setelah berhasil membuka kamar, pelaku kemudian mengambil barang berharga yang berada di dalam tas milik korban. Tidak hanya perhiasan dan barang elektronik, RM juga membawa kabur dua helm yang berada di bagian bawah rumah kos.
“Yang diambil awalnya dia masuk merogoh tas, di dalam tasnya ada dua cincin dan satu headset. Setelah itu dia ke bawah, di bawah kebetulan ada dua helm dan dia juga mengambil dua helm,” paparnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RM. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di rumah kos di wilayah Makassar.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus serupa, yakni mengincar penghuni kos yang tengah tertidur atau sedang tidak berada di kamar.
“Sementara ini dia mengakui untuk melakukan (pencurian) hanya dua kali dengan modus yang sama, tapi sedang kita kembangkan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. RM kini diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memastikan RM bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
“Pelaku sudah residivis dengan kasus yang sama,” lanjut Tri Husada.