Categories: Makassar

WNA China Diduga Buru Penyu di Raja Ampat Diamankan Imigrasi Makassar

SulawesiPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara China bernama Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (14/9/2026) sore.

Wei Shang dicegah terbang ke Kuala Lumpur setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permintaan pencegahan keluar Indonesia.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan dugaan perburuan dan konsumsi penyu di perairan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio membenarkan pengamanan tersebut.

Wei Shang kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah kita amankan,” kata Abdi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

WNA China Dicegah Terbang ke Kuala Lumpur

Abdi menjelaskan, Imigrasi Makassar menerima surat permintaan pencegahan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat pada 14 September 2026.

Tidak lama setelah itu, petugas mendeteksi nama Wei Shang dalam manifest penumpang pesawat yang akan berangkat dari Makassar menuju Kuala Lumpur.

Wei Shang diketahui hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan penundaan terhadap keberangkatannya untuk memastikan proses penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat berjalan.

“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Abdi.

Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Wei Shang dibawa ke Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi Makassar Koordinasi dengan Raja Ampat dan Sorong

Setelah pengamanan dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan di wilayah Raja Ampat.

Wei Shang selanjutnya akan dibawa ke Sorong untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut oleh pihak terkait.

Langkah pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan perkara yang melibatkan warga negara asing tersebut.

Dugaan Perburuan Penyu di Piaynemo Masih Diselidiki

Kasus yang berkaitan dengan Wei Shang bermula dari informasi yang beredar melalui media sosial.

Dalam unggahan yang dilaporkan kepada aparat, terlihat aktivitas spearfishing atau penombakan di perairan Piaynemo, Raja Ampat.

Satwa yang diduga diburu dan dikonsumsi dalam aktivitas tersebut disebut merupakan penyu.

Penyu merupakan satwa yang dilindungi sehingga dugaan perburuan dan konsumsi satwa tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan konsumsi satwa dilindungi tersebut telah diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat.

“Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat tadi malam,” kata Jenny.

Menurut Jenny, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

Penyidik masih memeriksa lokasi kejadian, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perburuan penyu di kawasan Piaynemo.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Jenny menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga Rabu (16/9/2026), polisi juga belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Wei Shang maupun bukti yang memastikan jenis dan jumlah satwa yang diduga diburu.

Dengan demikian, dugaan perburuan dan konsumsi penyu tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Aparat masih mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, pencegahan terhadap Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum di Indonesia dapat berjalan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: AirAsia Bandara Sultan Hasanuddin berita makassar Hukum Imigrasi Makassar Makassar Papua Barat Daya Penyu Piaynemo Raja Ampat Wei Shang WNA China