Categories: Makassar

28,5 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Makassar, Nilainya Rp46 Miliar

SulawesiPos.com — Bea Cukai Makassar menindak 28.513.260 batang rokok ilegal sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Total hasil penindakan tersebut berasal dari 123 kasus dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp46,05 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp30.044.794.361.

Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga menindak 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek.

Petugas turut mengamankan 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan serta 35 unit handphone.

Secara keseluruhan, perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan mencapai Rp46.055.236.100 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp30.044.794.361.

123 Penindakan Sepanjang 2025-Juli 2026

Data tersebut disampaikan Humas Bea Cukai Makassar dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dirangkaikan dengan konferensi pers hasil pengawasan kepabeanan dan cukai di Kantor KPPBC TMP B Makassar, Selasa (15/9/2026).

Dari rangkaian penanganan kasus tersebut, enam kasus lainnya diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai dengan total Rp307.637.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana menjelaskan pemusnahan merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan ketentuan.

Rokok Ilegal Dimusnahkan di Barru

Pemusnahan barang hasil penindakan secara seremonial dilakukan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar.

Selanjutnya, pemusnahan utama dilakukan menggunakan mesin incinerator di PT Mitra Hijau Asia, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang hasil penindakan dihancurkan dan dibakar, sedangkan sisa hasil pemusnahan dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.

Bea Cukai Makassar menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan sendiri.

Sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, pelaku usaha serta masyarakat terus diperkuat.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Bea Cukai Makassar rokok ilegal rokok ilegal Makassar