Pemkot Makassar menerapkan WFH bagi ASN di tengah keterbatasan BBM, pada Senin-Selasa (14-15/9/2026). (Dok. Tangkapan layar Pemkot Makassar)
SulawesiPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin-Selasa (14-15/9/2026).
Kebijakan sementara ini diberlakukan di tengah keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026. Selama WFH, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan secara daring atau online.
Pemkot Makassar memastikan penerapan WFH tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Perangkat daerah maupun unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung tetap diminta mengatur personel berdasarkan kebutuhan pelayanan.
“Pelayanan publik tetap berjalan,” tulis Pemkot Makassar melalui akun Instagram resminya, @pemkot.makassar, dikutip Senin (14/9/2026).
Kebijakan WFH tersebut hanya berlaku sementara. Pemkot Makassar akan mengevaluasi pelaksanaannya dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi BBM serta kebutuhan pelayanan pemerintahan.
“WFH berlaku sementara dan akan dievaluasi sesuai kondisi BBM serta kebutuhan pelayanan pemerintah,” tulis Pemkot Makassar.
Dengan kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Makassar tetap dapat melaksanakan tugas dari rumah tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.