Categories: Makassar

Kantor Media Pedoman Rakyat Dirusak, Polisi Jadwalkan Periksa Terduga Pelaku

SulawesiPos.com – Unit Reskrim Polsek Panakkukang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ardian pada Sabtu (12/9/2026) terkait dugaan perusakan Virendy Café dan kantor media online Pedomanrakyat.co.id di Jalan A.P. Pettarani Nomor 72, Kecamatan Panakkukang, Makassar, setelah pintu besi bangunan serta meteran listrik PLN dilaporkan rusak.

Kasus itu ditangani berdasarkan Surat Laporan Informasi Nomor LI/586/IX/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan yang diterima polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah seorang karyawan mengetahui kejadian melalui rekaman video di grup WhatsApp pada subuh hari.

Pelapor bernama Rosalina Sirumba (23), karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian dan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana tercantum dalam laporan dengan rujukan Pasal 521 KUHP.

Rosalina baru mengetahui insiden tersebut sekitar pukul 05.00 WITA ketika memeriksa ponselnya dan menemukan pesan di grup WhatsApp yang mengabarkan perusakan di tempat kerjanya, bangunan yang juga digunakan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id.

Rekaman video yang beredar di grup itu memperlihatkan pintu besi bangunan dan instrumen meteran listrik milik PLN telah rusak.

Kerusakan yang menimbulkan kerugian materiil itu mendorong Rosalina menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Panakkukang untuk penanganan lebih lanjut.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi diterbitkan dan ditandatangani di Polsek Panakkukang pada 4 September 2026 oleh Bripka Alan Purwohandoko selaku penyidik Unit Reskrim.

Manajemen Desak Polisi Segera Bertindak

Direktur Utama PT Pedoman Rakyat Utama James Wehantouw mengatakan tim Resmob Polsek Panakkukang sempat mendatangi kediaman Ardian berdasarkan keterangan Dinda, salah seorang pegawai kafe.

“Menurut Dinda, rumah Ardian dalam kondisi terkunci dari luar. Namun, ada kendaraan roda empat terparkir di sana, sehingga muncul dugaan ada penghuni di dalam rumah,” tutur James, Jumat (11/9/2026).

James menegaskan perselisihan pribadi yang diduga terjadi antara Ardian dan Dinda tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak fasilitas kafe maupun kantor media.

Menurut dia, tindakan yang dilaporkan itu juga menyasar fasilitas publik berupa instrumen meteran listrik milik PLN dan akses pintu utama gedung.

“Atas nama manajemen dan jajaran redaksi Pedomanrakyat.co.id serta Virendy Café, kami mendesak Polsek Panakkukang untuk segera meringkus terduga pelaku. Kami mempertanyakan alasan polisi belum melakukan penahanan, padahal bukti permulaan dan fakta perusakannya sudah sangat jelas,” tegas James.

Desakan tersebut merupakan pernyataan pihak manajemen, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Polisi Minta Semua Pihak Menahan Diri

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Dani mengatakan polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ardian pada Sabtu (12/9/2026) untuk dimintai keterangan.

Ia mengimbau seluruh pihak terkait tetap tenang dan tidak terpancing emosi selama proses penyelidikan berlangsung.

IPTU Dani juga meminta semua pihak memberi ruang kepada penyidik untuk merampungkan penanganan perkara secara objektif dan sesuai prosedur.

“Beri kami kesempatan untuk bekerja agar perkara ini dapat dituntaskan secara objektif dan prosedural,” tutup IPTU Dani.

Hingga bahan ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Ardian mengenai dugaan perusakan tersebut dan polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan yang dijadwalkan.

Polsek Panakkukang menjadwalkan pemeriksaan terduga pelaku perusakan Virendy Café dan kantor Pedomanrakyat.co.id di Jalan A.P. Pettarani, Makassar

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: kriminal Makassar Makassar Pedoman Rakyat PLN Polsek Panakkukang Virendy Cafe