Categories: Makassar

WNA Thailand Diduga Korban Perbudakan di Kapal Asing, Kini Ditahan Rudenim Makassar

SulawesiPos.com — Seorang warga negara Thailand berinisial AT (54) kini menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah dilimpahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.

Di balik kasus pelanggaran keimigrasian yang menjeratnya, AT diduga kuat merupakan korban praktik perbudakan manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di laut.

AT diketahui merupakan mantan anak buah kapal (ABK) pada sebuah kapal perikanan asing. Ia pertama kali masuk ke wilayah perairan Maluku pada 2015 tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian resmi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AT diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 71 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi serta kewajiban orang asing memberikan keterangan mengenai identitas dan melaporkan perubahan status kepada kantor imigrasi setempat.

Namun, penanganan terhadap AT tidak hanya dilihat dari sisi pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi menemukan indikasi kuat bahwa pria tersebut merupakan korban perbudakan yang terjadi ketika bekerja di atas kapal perikanan asing pada periode 2014 hingga 2015.

Kepala Rudenim Makassar Rudy Prasetyo mengatakan pihaknya tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menangani AT, sembari memastikan proses hukum keimigrasian tetap berjalan.

“Kami telah menerima pelimpahan deteni berinisial AT dan langsung melakukan proses pendetensian serta pemeriksaan kesehatan. Mengingat adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan korban perbudakan masa lalu, kami akan berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait serta pihak kedutaan untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama masa pendetensian,” ujar Rudy Prasetyo.

Koordinasi dengan Kedutaan Thailand

AT dipindahkan ke Rudenim Makassar untuk menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya selama berada di Indonesia.

Pendetensian di Rudenim Makassar juga dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dengan Perwakilan Negara Thailand di Indonesia, terutama dalam pemenuhan dokumen perjalanan.

Dokumen tersebut diperlukan untuk mempersiapkan penanganan lanjutan terhadap AT, termasuk proses pemulangan atau deportasi ke negara asalnya secara aman.

Di sisi lain, koordinasi dengan instansi terkait dan pihak kedutaan dilakukan untuk memastikan hak-hak AT tetap terpenuhi selama menjalani proses pendetensian, mengingat adanya dugaan bahwa ia merupakan korban perbudakan manusia di masa lalu.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Imigrasi Makassar Rudenim Makassar WNA Thailand