Categories: Makassar

Jalan Sultan Daeng Raja, Jejak Pahlawan Nasional yang Menolak Tunduk kepada Belanda

SulawesiPos.com –  Jalan Sultan Daeng Raja membentang sekitar 700 meter di kawasan Kota Makassar, menghubungkan Jalan Masjid Raya dengan Jalan Langgau.

Di sepanjang ruas jalan ini, aktivitas kota berjalan seperti biasa, mulai dari kedai kopi, kawasan pendidikan hingga fasilitas olahraga.

Namun, di balik nama jalan tersebut terdapat kisah panjang seorang tokoh Sulawesi Selatan yang melewati masa kolonial, menyaksikan lahirnya Republik Indonesia, hingga dipenjara karena menolak bekerja sama dengan Belanda.

Tokoh itu adalah Andi Sultan Daeng Radja, putra Gantarang, Bulukumba, yang kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah Indonesia pada 2006.

Ia lahir di Matekko, Gantarang, pada 20 Mei 1894 dan tumbuh dalam lingkungan keluarga bangsawan Gantarang.

Dari Sekolah Pegawai Kolonial ke Gerakan Kebangsaan

Sultan Daeng Radja

Jalan perjuangan Sultan Daeng Radja justru berawal dari lingkungan pendidikan yang dibentuk pemerintah kolonial.

Ia menempuh pendidikan Volksschool di Bulukumba selama tiga tahun, kemudian melanjutkan ke Europeesche Lagere School (ELS) di Bantaeng. Setelah itu, ia bersekolah di Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) di Makassar.

Pendidikan tersebut membawanya masuk ke lingkungan birokrasi pemerintahan kolonial. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia sempat bekerja sebagai juru tulis pemerintahan hingga menduduki sejumlah jabatan di berbagai daerah, sebelum menjadi jaksa pada Landraad Bulukumba.

Namun, pengalaman berada di dalam sistem pemerintahan kolonial tidak membuatnya menerima begitu saja kebijakan Belanda. Dari masa OSVIA, sikap kritisnya terhadap kesewenangan dan penindasan terhadap rakyat Bulukumba mulai tumbuh.

Pemikirannya kemudian berkembang seiring perhatiannya terhadap organisasi kebangsaan di Jawa, termasuk Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam.

Sultan Daeng Radja bahkan secara diam-diam berangkat mengikuti Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda itu memperkuat gagasan kebangsaan yang dibawanya hingga masa berikutnya.

Membawa Kabar Kemerdekaan ke Bulukumba

Peran Sultan Daeng Radja memasuki babak penting ketika Indonesia berada di ambang kemerdekaan.

Pada Agustus 1945, ia menjadi bagian dari delegasi Sulawesi Selatan yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Ia bersama Dr. Sam Ratulangi dan Andi Pangerang Petta Rani menjadi bagian dari perwakilan Sulawesi dalam momentum penting tersebut.

Sepulang dari Jakarta, Sultan Daeng Radja membawa kabar mengenai perkembangan kemerdekaan kepada masyarakat Bulukumba.

Kepulangannya tidak berhenti sebagai penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan upaya mempersiapkan masyarakat menghadapi situasi baru setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Pada akhir Agustus 1945, ia mengusulkan pembentukan Persatuan Pergerakan Nasional Indonesia (PPNI). Organisasi tersebut menjadi wadah untuk menghimpun pemuda dalam upaya mempertahankan kemerdekaan.

Bagi Sultan Daeng Radja, kemerdekaan tidak cukup hanya diumumkan. Kemerdekaan harus dipertahankan ketika kekuatan kolonial berusaha kembali.

Ditangkap NICA, Perlawanan Justru Membesar

Situasi berubah setelah pasukan Sekutu mendarat di Sulawesi Selatan dengan kehadiran NICA yang membawa kepentingan pemerintahan Belanda.

Sultan Daeng Radja menolak bekerja sama dengan NICA. Sikap tersebut membuat dirinya dianggap sebagai salah satu tokoh yang berpotensi menghambat upaya Belanda mengembalikan kekuasaannya.

Pada 2 Desember 1945, NICA menangkap Sultan Daeng Radja di kediamannya di Kampung Kasuara, Gantarang. Ia kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani penahanan.

Penangkapan itu ternyata tidak memadamkan perlawanan rakyat Bulukumba. Sebaliknya, gerakan perlawanan semakin berkembang. Para pejuang kemudian membentuk Laskar Pemberontak Bulukumba Angkatan Rakyat (PBAR) yang dipimpin Andi Syamsuddin.

Dalam organisasi tersebut, Sultan Daeng Radja ditempatkan sebagai Bapak Agung. Meski berada dalam tahanan, pengaruhnya tetap berjalan. Informasi dan arahan kepada para pejuang disampaikan melalui keluarga yang datang menjenguknya.

Setelah sekitar lima tahun berada dalam tahanan, pengadilan kolonial pada 17 Maret 1949 menjatuhkan hukuman pengasingan kepadanya. Ia kemudian dibuang ke Manado hingga akhirnya dibebaskan pada 8 Januari 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.

Setelah Merdeka, Pengabdiannya Berlanjut

Kepulangan dari pengasingan tidak menjadi akhir perjalanan Sultan Daeng Radja.

Pada 1 Juli 1950, ia melepaskan jabatan sebagai Kepala Adat Gantarang. Setelah itu, ia kembali menjalankan pengabdian dalam pemerintahan. Pada 1951, ia diangkat sebagai pejabat pada kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kariernya berlanjut hingga ia dipercaya menjadi Bupati Daerah Bantaeng pada 1955. Setahun kemudian, ia diangkat sebagai residen yang diperbantukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Pada 1957, ia kemudian menjadi anggota Konstituante dari Fraksi Masyumi dan menjalankan tugas tersebut hingga lembaga itu dibubarkan pada 1959.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa perjuangannya tidak berhenti ketika Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan. Ia kemudian mengambil bagian dalam pemerintahan dan politik negara yang baru berdiri.

Jejak Keagamaan di Balik Sosok Pejuang

Di luar dunia pergerakan dan pemerintahan, Sultan Daeng Radja juga dikenal sebagai sosok yang taat beribadah serta aktif dalam kegiatan Muhammadiyah.

Namanya memiliki hubungan erat dengan Masjid Taqwa Ponre di Bulukumba. Sejumlah sumber menyebut Sultan Daeng Radja rutin beribadah di masjid tersebut dan masjid itu menjadi salah satu pusat kegiatan Muhammadiyah. Ia juga kemudian dimakamkan di depan masjid tersebut sesuai permintaannya semasa hidup.

Keterangan mengenai pendirian masjid perlu ditempatkan secara hati-hati. Sumber lokal lain menyebut Masjid Taqwa Ponre didirikan Haji Muhammad Yahya atau Haji Kantoro, bukan Sultan Daeng Radja.

Oleh karena itu, jejak Sultan Daeng Radja di Ponre lebih tepat dikaitkan dengan aktivitas keagamaannya dan kedekatannya dengan masjid tersebut.

Andi Sultan Daeng Radja wafat di Rumah Sakit Pelamonia Makassar pada 17 Mei 1963 dalam usia 68 tahun menurut perhitungan tahun kelahiran 1894.

Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 085/TK/Tahun 2006 tertanggal 3 November 2006. Ia juga dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: pahlawan nasional tokoh sulsel Nama Jalan Makassar Sultan Daeng Radja Jalan Sultan Dg Raja