Categories: Makassar

Diduga Motif Asmara, Mahasiswa FH Unhas Dilaporkan Rusak Kafe dan Kantor Media Pedoman Rakyat

SulawesiPos.com – Seorang mahasiswa FH Unhas berinisial A dilaporkan ke Polsek Panakkukang setelah diduga merusak Virendy Cafe yang juga difungsikan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id di kompleks ruko samping Universitas Wira Bhakti, Jalan A.P. Pettarani No. 72, Makassar, Jumat (4/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Aksi perusakan yang diduga dipicu motif asmara itu membuat seorang karyawati bernama Cia ketakutan di dalam bangunan, sementara kotak meteran listrik PLN, kabel instalasi, dan pintu besi ruko mengalami kerusakan sebelum pelaku melarikan diri setelah seorang pengemudi ojek online tiba di lokasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, lokasi tersebut didatangi orang tak dikenal menggunakan mobil merah sebelum bangunan dirusak dengan batu dan besi.

Belum dipastikan apakah perusakan itu dilakukan oleh pelaku tunggal atau berkelompok.

Dalam aksi tersebut, pelaku disebut menghancurkan kotak meteran listrik milik PLN pada dinding depan ruko, memotong kabel-kabelnya, serta membobol pintu besi bangunan secara paksa hingga kuncinya rusak.

Saat kejadian berlangsung, hanya Cia yang sedang menginap di dalam ruko, sedangkan rekannya, Dinda, telah pulang ke rumah.

Cia yang dilanda ketakutan berusaha meminta pertolongan dengan menghubungi pemilik usaha dan seorang pengemudi ojek online.

Kehadiran pengemudi ojek online di lokasi disebut menghentikan aksi brutal tersebut dan membuat pelaku melarikan diri.

Pelaku batal masuk ke area dalam bangunan meski kunci dan pintu besi telah berhasil dibobol.

Setelah pemilik usaha tiba membawa rantai dan gembok untuk pengamanan darurat, Cia segera dievakuasi pulang.

Ruko itu kemudian ditinggalkan dalam kondisi gelap gulita akibat kerusakan total pada instalasi dan meteran listrik PLN.

Pesan Dinda Sebelum Kejadian

Pemilik Virendy Cafe, Viranda, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026) pagi mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku utama.

Terduga pelaku disebut merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2022 berinisial A.

Menurut Viranda, aksi nekat itu diduga dipicu persoalan asmara antara terduga pelaku dan Dinda, salah satu karyawati kafe.

Sekitar pukul 01.32 WITA sebelum kejadian, Dinda sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Cia.

Dalam pesan itu, Dinda mengabarkan bahwa mantan kekasihnya akan datang ke kafe untuk menggedor pintu dan meminta Cia tidak meladeninya.

Dinda juga menyebut mantan kekasihnya berniat meluapkan kemarahan karena pesannya tidak pernah direspons sejak mereka berpisah, meski malam itu Dinda sedang libur bekerja.

Sebelum menghancurkan perangkat meteran listrik, terduga pelaku disebut sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali.

Tindakan itu diduga menyebabkan korsleting hingga merusak sejumlah barang elektronik.

Kerusakan listrik tersebut juga disebut membuat bahan makanan dan minuman di dalam freezer maupun kulkas membusuk.

Pemilik usaha menyebut kerugian material yang ditanggung cukup besar dan memutuskan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Polisi Olah TKP

Menerima laporan insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan A.P. Pettarani.

Petugas dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang, AIPTU Haryanto, bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir.

Di lokasi, polisi melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi.

Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.

Usai olah TKP, pemilik usaha bersama jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi.

Mereka juga menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

Terduga pelaku disebut berdomisili di kawasan Antang, Makassar, dan tinggal bersama adiknya yang juga berstatus mahasiswa hukum.

Viranda mengatakan, berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur.

Ia menyebut ayah terduga pelaku berinisial L dan berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya berinisial W bekerja di instansi Kejaksaan.

“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.

Pasal Perusakan dan Ketenagalistrikan

Viranda menegaskan terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN.

Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus tersebut secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam catatan hukum pelapor, perusakan fasilitas kafe dan instalasi dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika perusakan dilakukan bersama-sama atau berkelompok secara terang-terangan di muka umum, pelapor menilai perkara itu juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Perusakan terhadap instalasi dan peralatan penyediaan tenaga listrik milik negara atau PLN juga disebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 49 hingga Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena dapat membahayakan keselamatan umum.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi.

Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak direspons dan terus ditolak oleh yang bersangkutan.*

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: FH Unhas Makassar PLN Polsek Panakkukang Universitas Hasanuddin Virendy Cafe