Surat komitmen proses pembentukan RUU Perampasan Aset
SulawesiPos.com – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung pada komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Surat itu memuat empat poin komitmen terkait proses pembentukan RUU Perampasan Aset.
Aksi AMPB di Kompleks DPR/MPR RI sebelumnya membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bahkan dipanggil pihak DPR di tengah orasinya untuk menyampaikan tuntutan massa aksi.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Berikut empat poin komitmen pimpinan DPR RI:
Surat tersebut menyebut komitmen itu dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Surat bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yulianti, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Sebelumnya, massa AMPB menggelar demonstrasi di Kompleks DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut salah satunya menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Massa juga mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bagian dari tuntutan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di tengah aksi tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dipanggil pihak DPR. Setelah aksi berlangsung, surat komitmen pimpinan DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kemudian beredar di media sosial.