Ilustrasi scam.
SulawesiPos.com — Modus love scamming berujung pemerasan diduga menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp130,3 juta setelah pria berinisial RA (26) mengancam menyebarkan rekaman video pribadinya.
RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru.
Pelaku ditangkap di atas kapal yang berada di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, pada Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga RA mengungkapkan perasaannya kepada korban.
Keduanya lantas menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih.
“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,” ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).
Setelah hubungan terjalin, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call secara pribadi dan intim.
Dalam kesempatan tersebut, RA diduga diam-diam merekam layar percakapan tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut,” kata Wawan.
Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan RA untuk mengancam korban.
Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Korban yang khawatir rekaman tersebut tersebar akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta,” jelas Wawan.
Aksi pemerasan tersebut terus berlangsung hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku.
RA kemudian diduga semakin menekan korban dengan mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu.
Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru.
RA kemudian ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru. Penangkapan dilakukan di atas kapal di Pelabuhan Makassar pada Jumat (21/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan.
“Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit,” beber Wawan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
Setelah ditangkap, RA diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru.
Pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian aksi pemerasan yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp130,3 juta.