Categories: Makassar

9 WNA China dan Malaysia Dideportasi usai Buka Jasa Foto Ilegal di Makassar

SulawesiPos.com – Sembilan warga negara asing atau WNA asal China dan Malaysia dideportasi setelah kedapatan membuka jasa foto studio secara ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar lewat operasi penyamaran pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan sembilan WNA itu terdiri atas delapan warga negara China dan satu warga negara Malaysia.

“Jadi ada sembilan warga negara asing, 8 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia,” ujar Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Para WNA tersebut diamankan di sebuah kafe di Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, setelah Imigrasi menerima aduan masyarakat soal aktivitas jasa foto studio yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Terbongkar lewat Petugas yang Menyamar Jadi Klien

Abdi menjelaskan tim Imigrasi lebih dulu melakukan operasi pendalaman dengan menugaskan seorang petugas perempuan untuk menyamar sebagai klien.

“Tim melakukan operasi pendalaman atau penyurupan ditunjuk satu petugas perempuan kita untuk melakukan registrasi sebagai klien untuk penyamaran,” katanya.

Saat proses registrasi dan pengambilan foto berlangsung, petugas melihat aktivitas lain di dalam lokasi yang kemudian ditindaklanjuti tim pemeriksa.

“Tim advance yang melakukan pemeriksaan langsung masuk ke area mereka beraktivitas dan ditemukan 8 warga negara Tiongkok dan 2 translator warga negara Indonesia,” jelas Abdi.

Dari hasil pendalaman, Imigrasi menduga delapan WN China itu direkrut oleh WN Malaysia yang kemudian dimasukkan ke dalam subject of interest pada sistem manajemen keimigrasian.

Abdi mengatakan WN Malaysia tersebut akhirnya terdeteksi saat hendak berangkat melalui Bandara Hasanuddin sehingga petugas langsung menjemputnya.

“Sehingga ketika warga negara Malaysia akan berangkat melalui Bandara Udara Hasanuddin terdeteksi sehingga kita jemput di Bandara Hasanuddin,” paparnya.

Dua WNI Jadi Penerjemah, Tak Dibayar

Imigrasi juga memeriksa dua warga negara Indonesia yang berada di lokasi dan mengaku berperan sebagai penerjemah sekaligus pendamping bagi para WNA asal China.

Menurut Abdi, keduanya tidak menerima bayaran dan hanya dijanjikan kesempatan berwisata di Makassar sambil mendampingi tamu dari Tiongkok.

“Warga negara Indonesia kita mintai keterangan dia hanya translator untuk mendampingi semacam guide. Mereka memang tidak dibayar, hanya diimingi bisa berwisata ke Makassar sambil mendampingi tamunya dari Tiongkok,” terang Abdi.

Dari pemeriksaan dokumen perjalanan, lima WNA China menggunakan visa on arrival, dua lainnya memakai visa C18, satu WNA China menggunakan visa bisnis D2 multiple, sedangkan WNA Malaysia masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan singkat untuk warga ASEAN.

“Sementara pendalaman dalam kegiatan dari penyidik keimigrasian tentu kalau sudah keputusannya kita akan lakukan tindakan administrasi keimigrasian yaitu deportasi,” pungkas Abdi.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Deportasi WNA Makassar Malaysia Sulawesi Selatan Tiongkok