Konferensi pers Polres Pelabuhan Makassar dalam mengungkap 50 kasus narkotika sepanjang Mei-Juli 2026
SulawesiPos.com – Sebanyak 50 kasus narkotika terungkap di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar sepanjang Mei hingga Juli 2026. Dari rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan 80 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 985,723 gram, disertai narkotika sintetis 17,5006 gram serta 109 mililiter.
Data itu dipaparkan dalam konferensi pers Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (7/8/2026).
Dalam rincian tiga bulan tersebut, pengungkapan pada Mei mencapai 17 kasus dengan 27 tersangka, Juni 19 kasus dengan 29 tersangka, dan Juli 14 kasus dengan 24 tersangka.
Komposisi tersangka yang diamankan didominasi laki-laki. Secara keseluruhan, 74 laki-laki dan enam perempuan masuk dalam 80 tersangka yang diproses dari 50 laporan polisi selama periode itu.
Penindakan tidak hanya menyasar pengguna. Klasifikasi pelaku yang dicatat polisi terdiri atas satu bandar, empat pengedar, empat perantara, 69 pengguna, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah penindakan itu, Polres Pelabuhan Makassar juga membuka ruang restorative justice bagi perkara yang memenuhi ketentuan.
Selama Mei hingga Juli 2026, ada 21 perkara dengan 34 tersangka yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Hasrul menekankan penanganan perkara narkotika di wilayahnya tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga mempertimbangkan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat.
“Selain melakukan tindakan tegas terhadap bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika, kami juga menerapkan pendekatan Restorative Justice bagi penyalahguna yang memenuhi ketentuan hukum,” ujar IPTU Hasrul.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjalani rehabilitasi agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat, tanpa mengurangi komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Hasrul pada saat yang sama menegaskan, jalur penindakan tetap menjadi prioritas saat polisi berhadapan dengan jaringan peredaran gelap narkoba.
“Pemberantasan narkotika menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegasnya.
Polres juga menilai pengungkapan itu tidak lepas dari informasi yang terus masuk dari masyarakat.
Jalur partisipasi publik itu dinilai penting untuk membantu polisi memetakan peredaran dan memutus rantai jaringan di lapangan.
Kepada publik, kepolisian meminta laporan segera disampaikan bila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil menambahkan publikasi hasil pengungkapan perkara akan terus dibuka sebagai bagian dari akuntabilitas institusi.