Grafis unggahan yang menyorot pemeriksaan dua pengurus KONI Makassar terkait dugaan penyimpangan dana hibah Rp15 miliar oleh Kejari Makassar. Ilustrasi
SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa dua pengurus internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sekitar Rp15 miliar pada Selasa, 4 Agustus 2026, sementara satu pihak lain yang juga dijadwalkan dimintai keterangan tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Pemeriksaan itu berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang telah diterbitkan Kejari Makassar untuk menelusuri laporan mengenai pengelolaan dana hibah KONI Makassar yang sebelumnya sudah masuk ke aparat penegak hukum.
Dua pengurus yang hadir dalam agenda klarifikasi tersebut masing-masing Bendahara Umum KONI Makassar, Christopher Cados, dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ali Tofan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa dari tiga pihak yang dipanggil, hanya dua orang yang datang memenuhi undangan penyidik.
“Hari ini penyidik telah meminta keterangan kepada dua orang dari tiga pihak yang sebelumnya dipanggil,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Saat ditanya soal satu pengurus yang belum hadir, Sulfikar menegaskan penyidik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi resmi maupun permohonan penjadwalan ulang dari yang bersangkutan,” kata Sulfikar.
Pemeriksaan terhadap jajaran internal KONI Makassar ini menandai bahwa tahap pengumpulan keterangan dalam penyelidikan mulai berjalan setelah laporan dugaan penyimpangan hibah itu lebih dulu menjadi sorotan publik di Makassar.
Nilai hibah yang dipersoalkan berada di kisaran Rp15 miliar dan sebelumnya disebut berasal dari APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Di sisi lain, Ketua KONI Makassar, Ismail, sebelumnya menegaskan dana hibah tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan disetujui DPRD. Penjelasan itu disampaikan pada pertengahan Juli 2026 untuk merespons tudingan yang berkembang di ruang publik.
Sejauh ini, Kejari Makassar belum memerinci hasil pemeriksaan terhadap dua pengurus yang telah dimintai keterangan maupun langkah lanjutan terhadap satu pihak yang belum hadir dalam agenda klarifikasi.