Seorang warga membawa nasi basi ke rumah RT karena bingung dengan program pilah sampah yang baru diterapkan di Makassar, Senin 4 Agustus 2026. Sumber: Instagram @makassar_iinfo
SulawesiPos.com – Program wajib pilah sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar sejak 1 Agustus 2026 masih memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sebuah video yang viral di Instagram @makassar_iinfo memperlihatkan seorang warga membawa baskom berisi nasi basi ke rumah Ketua RT karena tidak mengetahui harus membuang sampah rumah tangga tersebut ke mana pada Senin 3 Agustus 2025.
Unggahan yang telah mendapat ribuan tanda suka itu disertai keterangan,
“Salah satu warga membawa sampah rumah tangga (nasi basi) ke RT-nya karena bingung mau buang.” kata unggahan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah kebijakan pemilahan sampah resmi diberlakukan di Kota Makassar.
Melalui aturan baru itu, warga diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Sampah organik diharapkan diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah atau tempat pengelolaan yang telah disiapkan sebelum hanya sampah residu dikirim ke TPA Tamangapa.
Video yang beredar luas itu memperlihatkan bahwa tantangan di lapangan bukan hanya soal kepatuhan masyarakat terhadap aturan baru, tetapi juga pemahaman mengenai tata cara mengelola dan membuang sampah sesuai sistem yang diterapkan pemerintah.
Viralnya video tersebut sejalan dengan pengakuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang menyebut sosialisasi program pilah sampah masih perlu diperkuat hingga tingkat RT dan RW.
Menurut Munafri, pemerintah menerima laporan bahwa masih ada pengurus lingkungan yang belum aktif menyampaikan informasi kepada warga.
“Makanya RT RW itu harus aktif, untuk memastikan. Banyak yang melapor ke saya, bahwa sampai sekarang RT RW belum pernah datang. Nah ini, makanya sosialisasinya kan terus, terus, terus,” kata Munafri kepada wartawan.
Ia juga mengakui masih terdapat kesalahpahaman mengenai konsep pemilahan sampah yang menjadi dasar kebijakan baru tersebut.
“Bahkan ada juga RT RW yang belum mengerti tentang ini. Ada juga yang salah pengertian. Contohnya, dia menganggap bahwa komposter itu ada cacing kita di rumah lagi untuk memancing. Kan berbeda-beda ini,” ujarnya.
Meski demikian, Munafri menegaskan program tersebut tetap harus dijalankan karena menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa menuju sanitary landfill.
“Kenapa harus dimulai? Karena kita mengacu pada kondisi TPA yang kita sudah berkomitmen untuk membuat TPA yang namanya sanitary landfill,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep tersebut mengharuskan hanya sampah residu yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
“Sanitary landfill ini tidak boleh lagi sampah rumah tangga semuanya harus sampai di TPA. Yang masuk ke sana adalah sampah-sampah residu,” ujar Munafri.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan itu ialah mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat.
“Nah inilah yang terus kami lakukan supaya bisa mendapatkan satu kesepahaman yang sama, untuk memastikan kita bisa mereduce sampah, kita bisa memilah sampah, kita bisa mengurangi timbulan sampah,” tuturnya.
Munafri memastikan Pemerintah Kota Makassar belum akan menerapkan sanksi kepada warga yang belum menerapkan pemilahan sampah.
Prioritas pemerintah saat ini adalah memperluas edukasi dan menyamakan pemahaman seluruh masyarakat.
“Enggak ada sanksi. Kita akan memaksimalkan pola sosialisasi berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian warga yang mengira pelanggaran terhadap program pilah sampah akan langsung dikenai sanksi.
Pemkot Makassar memilih menjadikan masa awal penerapan kebijakan sebagai fase sosialisasi dan evaluasi.
Hingga Senin, 3 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan khusus mengenai video viral warga yang membawa nasi basi ke rumah Ketua RT.
Namun, peristiwa itu menjadi gambaran bahwa pelaksanaan program pilah sampah masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan sampah sesuai kebijakan baru.