Categories: Makassar

Wajib Pilah Sampah di Makassar Resmi Berlaku, RT Mengeluh Juknis dan Sarana Belum Siap

SulawesiPos.com – Kebijakan wajib memilah sampah dari rumah di Kota Makassar resmi berlaku mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan konsekuensi TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Namun, pada hari-hari awal penerapannya, keluhan dari warga dan pengurus RT/RW justru menguat karena banyak lingkungan mengaku belum siap menjalankan aturan baru tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka atau open dumping dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dengan mendorong pemilahan sejak tingkat rumah tangga.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pemilahan sampah dari rumah semestinya bisa dimulai dengan langkah sederhana.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri saat menjelaskan kebijakan tersebut.

Penegasan teknis dari pemerintah kota datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman. Ia menekankan TPA Tamangapa tidak lagi menerima seluruh jenis sampah seperti sebelumnya.

“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” kata Helmy.

Di lapangan, pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab kebingungan warga. Sejumlah pengurus lingkungan mengaku belum menerima panduan kerja rinci menjelang tanggal berlakunya kebijakan.

“Surat edarannya belum ada. Tong tiga warna juga belum dibagi. Masa 1 Agustus sudah jalan,” kata Andi, Ketua RT 03 Kelurahan Tamalanrea.

Masa Transisi Masih Dicari Formulanya

Helmy mengakui kesiapan fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah masih menjadi tantangan.

Menurut dia, Pemkot telah meminta camat mengidentifikasi lokasi pengolahan sampah di masing-masing wilayah, lalu kebutuhan sarana akan diusulkan melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun DLH.

Pemkot Makassar juga memilih lebih dulu menempuh pendekatan edukatif selama sekitar tiga bulan masa evaluasi sebelum mempertimbangkan penegakan sanksi.

Langkah itu diambil di tengah situasi ketika pemahaman warga, kesiapan petugas lapangan, serta sarana pendukung masih belum merata di semua lingkungan.

Di tengah masa transisi tersebut, muncul pula anggapan di sebagian warga bahwa kewajiban memilah sampah akan menggantikan iuran kebersihan. Helmy menegaskan anggapan itu tidak benar.

Kewajiban memilah sampah, kata dia, tetap berjalan bersamaan dengan retribusi persampahan yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Untuk alur pengelolaannya, sampah anorganik diarahkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.

Sementara itu, sampah organik didorong diolah secara mandiri atau komunal agar hanya residu yang akhirnya masuk ke TPA Tamangapa.

Sampai Senin, 3 Agustus 2026, arah kebijakan Pemkot Makassar terlihat sudah ditetapkan, tetapi fase pelaksanaan di tingkat rumah tangga dan lingkungan masih berada dalam masa penyesuaian.

Sorotan utama warga saat ini bukan lagi pada tujuan kebijakan, melainkan pada seberapa cepat petunjuk teknis, sarana, dan pola pengangkutan bisa disiapkan agar kewajiban memilah sampah benar-benar berjalan di lapangan.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: DLH Makassar Lingkungan Hidup Makassar Munafri Arifuddin Pemkot Makassar Sampah TPA Tamangapa Wajib Pilah Sampah