Categories: Makassar

Pria di Makassar Ditangkap usai Diduga Perkosa Pacar di Hotel, Rekaman Dikirim ke Orang Tua Korban

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial PR, 25 tahun, ditangkap Polres Pelabuhan Makassar setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya, AN, 21 tahun, di sebuah hotel kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sedangkan pelaku diamankan pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan, dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Kamis, 30 Juli 2026, menyebut korban awalnya dijemput dari rumah setelah pelaku lebih dulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan.

Namun, korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di Jalan Buru.

Setibanya di lokasi, korban disebut sempat menolak masuk ke kamar sehingga terjadi keributan di area lobi hotel.

Polisi menyebut korban juga sempat mengalami penganiayaan sebelum situasi dilerai resepsionis.

“Korban sempat dianiaya di lobi hotel dan dilerai resepsionis. Keributan itu karena diduga korban tidak mau masuk hotel,” kata Setiawan.

Setelah masuk ke kamar, penyidik menduga korban mengalami kekerasan seksual.

Dalam rangkaian yang sama, polisi juga mendalami dugaan perekaman video saat peristiwa itu terjadi.

Menurut penyidik, rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada orang tua korban.

“Pelaku mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban,” ujar Setiawan.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang bergerak menangkap PR di rumahnya.

Polisi menyatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah menjalani proses penyidikan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menyebut PR mengakui perbuatannya.

Penyidik mengatakan pelaku berdalih cemburu dan kecewa karena menduga korban berselingkuh.

Selain mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban, polisi menyebut video tersebut juga dikirim kepada pria yang diduga menjadi sumber kecemburuan pelaku.

Atas kasus ini, polisi menjerat PR dengan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 473 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan penyidik mencapai 12 tahun penjara.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: TPKS Mahasiswi Polres Pelabuhan Makassar Makassar Sulawesi Selatan kekerasan seksual Wajo