Demo pemulung di TPA Antang, Makassar.
SulawesiPos.com – Sejumlah pemulung menutup akses Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Antang di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (28/7/2026), sebagai protes atas kebijakan wajib pilah sampah yang akan diberlakukan lebih ketat mulai 1 Agustus 2026 karena mereka khawatir sumber penghasilan dari sampah bernilai jual makin menyusut.
Aksi itu berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 Wita dan sempat membuat truk pengangkut sampah mengantre di area TPA sebelum lokasi kembali dibuka sekitar menjelang siang.
Seorang pemulung bernama Nani mengatakan keresahan utama massa aksi adalah berkurangnya sampah plastik dan kertas yang selama ini menjadi penopang penghasilan harian mereka.
“Tidak ada mi (sampah) yang mau dipilih pemulung, makanya itu demo,” kata Nani di lokasi.
Kekhawatiran itu muncul ketika Pemerintah Kota Makassar mulai menghentikan bertahap sistem pembuangan terbuka di TPA Antang dan menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya akan menerima sampah residu mulai Jumat, 1 Agustus 2026.
Dalam skema baru itu, sampah organik harus diolah lebih dulu, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan ke jalur daur ulang atau bank sampah sebelum masuk ke TPA.
Di tengah penolakan dari pemulung di TPA, Perumda Pasar Makassar Raya pada hari yang sama mulai mendorong penerapan pemilahan sampah dari sumbernya di seluruh unit pasar tradisional.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arif menggelar rapat dengan para kepala unit pasar untuk membahas pengelolaan sampah organik agar tidak lagi langsung dibuang ke TPA.
“Pemilahan sampah harus dimulai dari sumbernya,” ujar Ali Gauli Arif.
Perumda Pasar menyiapkan pola pemisahan sampah organik dan anorganik di area pasar, lalu mengarahkan sampah organik untuk diolah menjadi kompos atau pakan maggot.
Langkah itu ditempuh karena pasar tradisional dinilai menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah organik dari aktivitas perdagangan sayur, buah, dan bahan pangan.
Menurut Perumda Pasar, pengurangan sampah organik yang berakhir di TPA diharapkan sekaligus menekan bau, pencemaran lingkungan, dan risiko gangguan kesehatan di kawasan pasar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman sebelumnya menjelaskan sistem controlled landfill akan mulai diterapkan sebagai bagian dari penghentian bertahap praktik open dumping di TPA Antang.
Melalui kebijakan itu, warga tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA karena sampah organik harus diolah lebih dulu dan sampah anorganik diarahkan ke jaringan daur ulang.
Di level rumah tangga dan permukiman, pengolahan sampah organik disebut bisa dilakukan memakai ember tumpuk, mini komposter, atau metode lain yang menghasilkan kompos maupun pakan ternak.
Perubahan tata kelola sampah itu kini memunculkan dua situasi sekaligus di Makassar, yakni dorongan resmi agar pemilahan dimulai dari sumber dan penolakan dari pemulung yang merasa ruang mencari nafkah mereka ikut terancam.