Categories: Makassar

Terdakwa Penculikan Balita yang Sempat Bikin Geger di Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Terdakwa utama kasus penculikan balita yang sempat bikin geger di Makassar, Sri Yuliana, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/7/2026). Putusan itu sekaligus menandai babak baru perkara yang sempat menyita perhatian publik, setelah persidangan membongkar jalur perpindahan korban dari Makassar ke Maros, transit di Jakarta, lalu dibawa ke Jambi untuk diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan orang tua kandungnya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine bersama Joko Saptono dan Heriyanti di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar.

Selain Sri Yuliana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 9 tahun 6 bulan penjara kepada Nadia Hutri.

Dua terdakwa lain, yakni Meriyana dan Adefriyanto Syahputera, masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Rantai Perpindahan Korban Dibongkar di Sidang

Dalam persidangan terungkap perkara bermula saat Sri Yuliana menggunakan akun Facebook bernama “Iccang Tap Makassar” dan bergabung dalam grup “Adopsi Anak”.

Di grup itu, Sri melihat unggahan Nadia Hutri yang mengaku sudah sembilan tahun menikah tetapi belum memiliki anak dan sedang mencari anak untuk diadopsi.

Sri kemudian menghubungi Nadia melalui Messenger dan menawarkan anak korban hingga keduanya sepakat pada penyerahan dengan pembayaran Rp4 juta.

Nadia lalu berangkat dari Kabupaten Sukoharjo menuju Makassar, menyerahkan uang di rumah kos Sri, kemudian membawa korban ke kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.

Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi, Nadia bersama korban sempat menginap di hotel sekitar bandara di Kabupaten Maros.

Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Nadia membawa balita itu ke bandara dengan menggunakan identitas anak kandungnya untuk keperluan perjalanan korban.

Setelah transit di Jakarta, Nadia tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 15.30 WIB dan dijemput oleh Meriyana serta Adefriyanto Syahputera.

Korban kemudian dibawa ke kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dan diserahkan kepada Lina untuk diadopsi tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua kandungnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa maupun alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai seluruh terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan lain yang terkait.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Jambi Makassar penculikan balita Perdagangan Anak PN Makassar