Categories: Makassar

Kasus Bilqis Berujung Vonis Berat, Empat Terdakwa Perdagangan Anak di Makassar Dipenjara hingga 10 Tahun

SulawesiPos.com – Kasus Bilqis Rahmadhany berujung vonis berat di Pengadilan Negeri Makassar setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 10 tahun penjara kepada empat terdakwa perkara penculikan dan perdagangan anak, Rabu (23/7/2026). Putusan yang dibacakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional itu menempatkan trauma korban dan keuntungan ekonomi yang dinikmati pelaku sebagai dasar utama pemberatan hukuman.

Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine bersama Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan, Sri Yuliana dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Nadia Hutri divonis 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing dihukum 9 tahun penjara.

Putusan itu menegaskan seluruh terdakwa bersalah dalam tindak pidana penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sementara keempatnya tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Fakta yang menguatkan vonis berat itu tidak hanya berhenti pada perbuatan pidananya, tetapi juga pada akibat yang ditanggung korban.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Bilqis mengalami trauma, para terdakwa disebut memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, dan selama persidangan mereka dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.

Sebaliknya, sejumlah hal yang meringankan tetap dicatat pengadilan, mulai dari pengakuan dan penyesalan para terdakwa, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, riwayat belum pernah dihukum, hingga kondisi sebagian terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Namun, seluruh pertimbangan itu dinilai belum cukup menghapus beratnya dampak kejahatan terhadap korban.

Untuk terdakwa Meryana, majelis hakim turut mempertimbangkan permintaan maaf yang disampaikan kepada orang tua korban.

Meski demikian, pengadilan tetap menilai pidana berat layak dijatuhkan karena perkara ini menyangkut kejahatan serius terhadap anak.

Ancaman pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak memang tergolong berat bagi pelaku penculikan, penjualan, atau perdagangan anak.

Karena itu, vonis 9 hingga 10 tahun penjara yang dijatuhkan PN Makassar menunjukkan pengadilan menempatkan perkara Bilqis sebagai kasus dengan dampak besar dan tingkat keseriusan tinggi.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Bilqis dilaporkan hilang. Dari hasil penyidikan, perkara itu kemudian berkembang menjadi dugaan penculikan yang disertai praktik perdagangan anak, sebelum akhirnya menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau dengan peran berbeda-beda dalam membawa, memindahkan, hingga memperjualbelikan korban.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: PN Makassar Kasus Bilqis Makassar Hari Anak Nasional penetapan vonis