Gedung Kejari Makassar.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mendalami dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap dugaan jual beli jabatan yang sempat menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan para saksi telah berlangsung sejak pekan lalu. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang memanggil saksi tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
“Untuk saksi lainnya akan dipastikan oleh penyidik,” ujar Sulfikar, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah. Dalam video tersebut, mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.
Dugaan praktik transaksional itu kemudian menjadi perhatian DPRD Kota Makassar. Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah calon kepala sekolah mengungkapkan adanya permintaan uang berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk mendapatkan satu kursi kepala sekolah.
Tak hanya itu, para calon kepala sekolah juga menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Dugaan keterlibatan unsur internal maupun eksternal Dinas Pendidikan kini turut menjadi fokus pendalaman penyidik Kejari Makassar.
Di tengah bergulirnya penyelidikan Kejari, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan tidak akan mentoleransi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Merespons viralnya dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan kepala sekolah, Munafri mengaku telah menginstruksikan Inspektorat Makassar untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” kata Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme konfrontasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak di luar instansi tersebut.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum kabid, kepala seksi di GTK Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.
Appi menegaskan promosi maupun pengisian jabatan di lingkup Pemkot Makassar harus dilakukan berdasarkan aturan dan profesionalitas, bukan melalui praktik transaksional.
Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan agar pemerintah memperoleh fakta yang utuh sebelum mengambil keputusan.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Makassar masih mengumpulkan keterangan para saksi dan mendalami seluruh informasi yang berkembang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar.