Categories: Makassar

Diskusi Terbatas SulawesiPos, ACC Sulsel Nilai KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

SulawesiPos.com – Dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam diskusi terbatas bertajuk Menjaga Integritas Penegakan Hukum yang digelar SulawesiPos di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (14/7/2026). Dalam forum itu, Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih penanganan perkara demi menjaga independensi proses hukum.

Diskusi yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, M.AP dan Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Anggareksa.

Kegiatan itu diikuti sekitar 60 peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis antikorupsi, media, hingga mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Anggareksa menilai dugaan ketidakwajaran antara penghasilan seorang jaksa dengan total kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu aspek yang layak didalami aparat penegak hukum.

Ia menyebut, berdasarkan penelusurannya, total penghasilan seorang Jampidsus yang terdiri atas gaji dan berbagai tunjangan berkisar Rp43 juta hingga Rp44,6 juta per bulan.

“Kalau kita bandingkan dengan LHKPN tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp18,2 miliar, tentu muncul pertanyaan apakah itu sebanding dengan penghasilannya,” kata Anggareksa.

Menurutnya, angka tersebut belum memperhitungkan nilai barang bukti yang disebut telah disita penyidik, mulai dari uang tunai hingga emas dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas dasar itu, Anggareksa menilai dugaan adanya sumber kekayaan dari pihak lain patut menjadi fokus penyelidikan.

Ia juga mengingatkan bahwa jaksa pada prinsipnya tidak diperbolehkan memiliki usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya.

“Nah, di sisi lain, jaksa juga kan dilarang memiliki usaha lain, karena itu bisa menimbulkan conflict… conflict of interest atas jabatannya,” ujarnya.

Selain menyoroti dugaan ketidakwajaran harta, Anggareksa juga menilai KPK memiliki dasar hukum untuk turun tangan dalam perkara tersebut.

Anggareksa merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 10 huruf a, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, termasuk mengambil alih perkara dalam kondisi tertentu.

“Menurut saya, seharusnya KPK melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara ini. Karena kepolisian dan kejaksaan dianggap masih belum mampu memberantas tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan KPK sejak awal memang dilatarbelakangi kebutuhan menghadirkan lembaga independen yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi ketika penegakan hukum oleh institusi lain dinilai belum optimal.

Diskusi tersebut juga menjadi ruang bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk membahas pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum agar proses hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Febrie Adriansyah diskusi sulawesipos Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Anggareksa Jampidsus