Categories: Makassar

Sabu 1 Kg Senilai Rp1,2 Miliar dari Malaysia Digagalkan Masuk Makassar

SulawesiPos.com – Modus menyembunyikan sabu dengan cara ditempelkan di tubuh atau body strapping kembali digunakan sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia, Selasa (7/7/2026). Namun, upaya membawa satu kilogram sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Makassar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Makassar.

Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MA yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita berhasil ungkap berdasarkan hasil analisa intelijen dari tim Bea Cukai Makassar,” ucapnya.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar menjelaskan, MA berangkat dari Malaysia bersama istrinya.

Namun, pemeriksaan menemukan adanya narkotika yang disembunyikan di tubuh pelaku.

“Kami melakukan penindakan terhadap pembawaan narkoba jenis sabu, yang kita kenal sabu, methamphetamine, itu oleh satu orang tersangka yang berangkat berdua dari Malaysia dengan istrinya,” kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar.

Petugas menemukan empat paket methamphetamine yang ditempelkan pada bagian paha depan dan belakang pelaku menggunakan metode body strapping.

Hasil pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar satu kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp1,2 miliar.

Controlled Delivery Bongkar Jaringan di Makassar

Setelah mengamankan pelaku, Bea Cukai Makassar bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang lainnya berinisial P dan MT di Kota Makassar.

Keduanya diduga berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Bea Cukai Makassar Body Strapping Kuala Lumpur narkoba Polda Sulsel sabu Makassar