Ilustrasi buronan ditangkap (Dok. JawaPos Group)
SulawesiPos.com – Pria berinisial WA (52) ditangkap polisi di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga berulang kali mencabuli gadis 12 tahun, dengan kasus itu terungkap pada Minggu (5/7/2026) setelah istri pelaku, FI, diduga memotong rambut korban karena cemburu kepada suaminya yang disebut sering memberi uang atau materi kepada anak tersebut.
Korban berinisial SA awalnya pulang ke rumah dengan kondisi rambut dipotong paksa hingga membuat orangtuanya curiga dan langsung meminta penjelasan.
Dalam keterangannya, korban mengaku rambutnya dipotong oleh FI dan ia juga sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Laporan keluarga korban kemudian membawa polisi menelusuri lebih jauh dan membuka dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WA.
“Jadi awalnya ini si ibu korban melapor ke Bhabinkamtibmas kami, bahwa anaknya sudah dipotong rambutnya tanpa persetujuan orangtuanya,” kata Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.
Setelah penyelidikan dikembangkan, polisi menemukan dugaan bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan WA selama beberapa bulan.
Polisi menyebut FI diduga memotong rambut korban karena terbakar cemburu setelah mengetahui suaminya kerap memberi uang atau materi kepada korban.
Kecurigaan itu justru menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati korban merupakan tetangga pelaku dan sering bermain ke rumah mereka karena berteman dengan anak kandung WA dan FI.
“Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata terdapat bahwa si suami dari pelaku (FI) ini juga melakukan dugaan kekerasan seksual kepada anak ini,” ujar Tri Husada.
Menurut polisi, korban telah mengakui dugaan kekerasan seksual itu berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
“Si korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku (WA). Sudah melakukan kurang lebih empat bulan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, keluarga korban membuat dua laporan polisi sekaligus.
Laporan pertama menyangkut dugaan penganiayaan dan ancaman yang diduga dilakukan FI.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dengan terlapor WA.
“Istri pelaku ini merasa cemburu karena si suaminya sering memberikan uang atau materi pada korban. Dari situ kesaksian si pelaku ini, istrinya bahwa awalnya hanya memberikan uang, tapi setelah itu kita dalami ternyata ada dugaan kekerasan seksual juga,” tutur Tri Husada.
WA kini telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, FI masih dalam pencarian polisi karena tidak ditemukan saat petugas mendatangi rumahnya.