Ilustrasi penganiayaan.
SulawesiPos.com – Pria berinisial WA (52) ditangkap polisi di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga berulang kali mencabuli gadis berusia 12 tahun yang masih menjadi tetangganya, dengan aksi yang disebut sudah berlangsung sejak Februari 2026 dan terbongkar pada Minggu (5/7/2026) saat keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan istri pelaku.
Korban berinisial SA diduga lebih dulu mengalami kekerasan fisik setelah rambutnya dipotong paksa oleh FI, istri WA, hingga orangtuanya curiga dan meminta penjelasan.
Dari keterangan korban, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan WA.
“Jadi awalnya ini si ibu korban melapor ke Bhabinkamtibmas kami, bahwa anaknya sudah dipotong rambutnya tanpa persetujuan orangtuanya,” kata Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.
WA lalu diamankan di rumahnya dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tentang pemotongan rambut korban yang dilakukan tanpa izin keluarga.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Penyelidikan berikutnya membuka dugaan bahwa korban bukan hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pencabulan yang dilakukan berulang kali.
“Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata terdapat bahwa si suami dari pelaku (FI) ini juga melakukan dugaan kekerasan seksual kepada anak ini,” ujar Tri Husada.
Menurut polisi, korban kerap bermain ke rumah pelaku karena berteman dengan anak kandung WA dan FI.
Kedekatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya ketika situasi di rumah sedang sepi.
“Si korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku (WA). Sudah melakukan kurang lebih empat bulan,” ungkapnya.
Polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung sejak Februari 2026.
Dalam perkara ini, keluarga korban melayangkan dua laporan polisi sekaligus.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan ancaman yang diduga dilakukan FI.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dengan terlapor WA.
Tri Husada mengatakan FI diduga memotong rambut korban karena cemburu setelah mengetahui suaminya kerap memberi uang atau materi kepada korban.
“Istri pelaku ini merasa cemburu karena si suaminya sering memberikan uang atau materi pada korban. Dari situ kesaksian si pelaku ini, istrinya bahwa awalnya hanya memberikan uang, tapi setelah itu kita dalami ternyata ada dugaan kekerasan seksual juga,” tutur Tri Husada.
Hingga kini, polisi masih memburu FI yang tidak ditemukan saat petugas mendatangi rumahnya.
Sementara itu, korban disebut masih menjalani pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut bersama penyidik.