SulawesiPos.com – Terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau SP3 dari Polda Sulawesi Selatan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Prof Dr Karta Jayadi dinilai membuka peluang bagi dirinya untuk kembali memimpin Universitas Negeri Makassar (UNM) hingga akhir masa jabatan 2028, meski keputusan pengaktifan tetap berada di tangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perkembangan itu mencuat setelah Polda Sulsel menerbitkan SP3 tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam hasil penyelidikan dan gelar perkara, laporan dari dosen berinisial Q dinyatakan bukan tindak pidana.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/203/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA & PPO.
Pakar hukum Andi Hamzah menilai terbitnya SP3 menghapus dasar pidana dari perkara yang sebelumnya menjadi alasan sorotan terhadap status jabatan Karta Jayadi.
“Jika dasar penonaktifan Prof. Karta berkaitan dengan perkara pidana yang kini dihentikan penyelidikannya, maka secara hukum ada dasar kuat untuk melakukan pemulihan jabatan. Namun, pemulihan itu tetap harus melalui keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal ini kementerian,” kata Andi Hamzah.
Karta Jayadi sebelumnya merupakan Rektor UNM definitif periode 2024-2028. Ia dilantik pada 17 Mei 2024 menggantikan Prof Husain Syam.
Belakangan, Karta dinonaktifkan sementara dari jabatan Rektor UNM oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Setelah itu, Prof Farida Patittingi ditunjuk sebagai pelaksana harian, lalu dikabarkan menjabat sebagai pelaksana tugas rektor sejak Februari 2026.
Pemulihan Jabatan Disebut Harus Lewat Keputusan Menteri
Andi Hamzah menegaskan SP3 tidak otomatis mengembalikan Karta ke kursi rektor karena jabatan pimpinan perguruan tinggi negeri ditetapkan melalui keputusan menteri.
“Jabatan rektor di PTN ditetapkan melalui keputusan menteri. Karena itu, jika sebelumnya ada penonaktifan atau pembebasan sementara, maka pengaktifan kembali juga harus dituangkan dalam keputusan menteri,” jelasnya.
Menurut dia, bila status Karta hanya nonaktif sementara, maka pelaksana tugas yang ditunjuk kementerian hanya berfungsi mengisi kekosongan sementara dan tidak menghapus masa jabatan rektor definitif.
“Begitu dasar penonaktifan gugur, rektor definitif dapat dipulihkan melalui SK pengaktifan kembali oleh Menteri,” tambahnya.
Status Plt Dinilai Tidak Menutup Peluang Kembali Menjabat
Andi juga menilai keberadaan SK Plt Rektor UNM yang berlaku hingga 2027 tidak serta-merta menutup peluang Karta Jayadi untuk kembali memimpin kampus.
Ia menjelaskan, masa tugas pelaksana tugas bersifat sementara dan bergantung pada ada atau tidaknya kekosongan jabatan definitif.
“Jika rektor definitif periode 2024-2028 dipulihkan, maka secara hukum jabatan Plt seharusnya berakhir karena dasar pelaksana tugasnya sudah tidak ada,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan situasinya akan berbeda jika ternyata sudah terbit keputusan pemberhentian definitif.
Dalam kondisi itu, Karta harus lebih dulu mengajukan pencabutan atau pembatalan keputusan tersebut.
Jika tidak dikabulkan, jalur keberatan administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat ditempuh.
Sejauh ini, keputusan akhir terkait kemungkinan pemulihan jabatan Karta Jayadi tetap berada pada kementerian sebagai pejabat yang berwenang mengangkat, memberhentikan, dan mengaktifkan kembali pimpinan perguruan tinggi negeri.


