Kasus 326.800 Batang Rokok Ilegal di Makassar Masuk Tahap Sidang, Tersangka DI Dilimpahkan ke Jaksa

SulawesiPos.com – Bea Cukai Makassar melimpahkan tersangka DI beserta 326.800 batang rokok ilegal dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (1/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus dugaan pelanggaran cukai yang berawal dari penindakan di Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, masuk ke tahap persidangan.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan bersama tim penyidik Korwas Polda Sulsel.

Penyidik juga menyerahkan satu unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga dipakai dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal pada salah satu jasa ekspedisi di Makassar.

Saat penindakan pada 23 April 2026, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang sedang dimuat ke dalam kendaraan minibus.

Nilai Barang dan Proses Hukum

Bea Cukai Makassar memperkirakan nilai barang dalam perkara ini mencapai Rp490,9 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp320,4 juta dari unsur cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Modus Atur Perkara di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan bahwa penyerahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan.

“Penyerahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dilakukan Bea Cukai Makassar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas sangkaan itu, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Imbauan Bea Cukai ke Masyarakat

Krisna juga mengatakan bahwa penindakan rokok ilegal membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat,” katanya.

BACA JUGA:  670 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Gowa, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp650 Juta

Bea Cukai Makassar menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Perkara ini kini menunggu proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Makassar setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dinyatakan rampung.

SulawesiPos.com – Bea Cukai Makassar melimpahkan tersangka DI beserta 326.800 batang rokok ilegal dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (1/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus dugaan pelanggaran cukai yang berawal dari penindakan di Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, masuk ke tahap persidangan.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan bersama tim penyidik Korwas Polda Sulsel.

Penyidik juga menyerahkan satu unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga dipakai dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal pada salah satu jasa ekspedisi di Makassar.

Saat penindakan pada 23 April 2026, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang sedang dimuat ke dalam kendaraan minibus.

Nilai Barang dan Proses Hukum

Bea Cukai Makassar memperkirakan nilai barang dalam perkara ini mencapai Rp490,9 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp320,4 juta dari unsur cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

BACA JUGA:  KPK Temukan Koper Rp5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Jejak Baru Korupsi Importasi Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan bahwa penyerahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan.

“Penyerahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dilakukan Bea Cukai Makassar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas sangkaan itu, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Imbauan Bea Cukai ke Masyarakat

Krisna juga mengatakan bahwa penindakan rokok ilegal membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat,” katanya.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Soroti OTT Bea Cukai, Sebut Dugaan Suap Sudah Lama Mengakar

Bea Cukai Makassar menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Perkara ini kini menunggu proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Makassar setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dinyatakan rampung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru