DPRD Makassar Buka Opsi Panggil Pihak Eksternal dalam Dugaan Pungli Jabatan Kepsek

SulawesiPos.com – DPRD Kota Makassar membuka opsi memanggil pihak eksternal dalam penanganan dugaan pungutan liar pada proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Rabu (1/7/2026), sambil menunggu hasil audit Inspektorat, laporan lengkap Komisi D, dan sikap lanjutan Wali Kota Makassar terhadap kasus yang sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pelapor serta Dinas Pendidikan.

Ketua DPRD Kota Makassar Supratman mengatakan lembaganya tidak akan mengabaikan hasil rapat yang telah digelar di Komisi D.

Ia mengatakan DPRD tetap merujuk pada hasil pembahasan komisi sebelum menentukan langkah lanjutan dalam kasus tersebut.

“Pasti kita akan merujuk pada apa yang menjadi hasil rapat di komisi. Terkait hasil rapat komisi untuk sementara ini, salah juga kita di DPRD jika tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan sesuatu,” katanya.

DPRD Tunggu Audit Inspektorat dan Laporan Komisi D

Berdasarkan hasil rapat itu, Komisi D DPRD Makassar telah mengusulkan kepada Wali Kota Makassar agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar untuk THR 2026, ASN dan PPPK Dipastikan Kebagian

Supratman mengatakan dirinya belum menerima informasi rinci mengenai seluruh rekomendasi Komisi D, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.

Ia menilai pembentukan panitia khusus belum menjadi agenda mendesak karena proses pemeriksaan masih berlangsung di level pemerintah kota.

“Bagaimanapun, ini baru sebatas isu dan belum ada pembuktiannya. Kita berikan kepercayaan terlebih dahulu kepada teman-teman pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, untuk melakukan audit terkait masalah tersebut,” tuturnya.

Opsi Panggil Pihak Eksternal Tetap Dibuka

Supratman mengatakan DPRD masih menunggu hasil rapat dan laporan lengkap dari Komisi D sebelum menentukan langkah politik maupun pengawasan berikutnya.

Ia menyebut pemanggilan pihak eksternal tetap terbuka bila memang dibutuhkan dalam pendalaman kasus dugaan pungli pengisian jabatan kepsek itu.

“Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan atau hasil rapat dari teman-teman di Komisi D. Namun, jika memang hal seperti itu dibutuhkan, saya pikir wajar saja dilakukan oleh DPRD. DPRD berhak untuk memanggil yang bersangkutan, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi,” sambung legislator Nasdem itu.

BACA JUGA:  Ombudsman Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Ia menambahkan DPRD juga akan memantau perkembangan sikap Wali Kota Makassar setelah hasil audit Inspektorat rampung.

Pemeriksaan di Inspektorat Masih Berjalan

Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyatakan proses pemeriksaan dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah masih berlangsung di Inspektorat.

Inspektur Daerah Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti mengatakan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena investigasi masih berjalan.

Eka menjelaskan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan penelusuran telah berjalan dan semua pihak terkait sedang dimintai keterangan.

“Semuanya sudah ada di Inspektorat untuk pengambilan keterangan dan sebagainya. Kami pastikan proses ini akan berjalan dengan adil,” ungkapnya.

Munafri juga menegaskan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

SulawesiPos.com – DPRD Kota Makassar membuka opsi memanggil pihak eksternal dalam penanganan dugaan pungutan liar pada proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Rabu (1/7/2026), sambil menunggu hasil audit Inspektorat, laporan lengkap Komisi D, dan sikap lanjutan Wali Kota Makassar terhadap kasus yang sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pelapor serta Dinas Pendidikan.

Ketua DPRD Kota Makassar Supratman mengatakan lembaganya tidak akan mengabaikan hasil rapat yang telah digelar di Komisi D.

Ia mengatakan DPRD tetap merujuk pada hasil pembahasan komisi sebelum menentukan langkah lanjutan dalam kasus tersebut.

“Pasti kita akan merujuk pada apa yang menjadi hasil rapat di komisi. Terkait hasil rapat komisi untuk sementara ini, salah juga kita di DPRD jika tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan sesuatu,” katanya.

DPRD Tunggu Audit Inspektorat dan Laporan Komisi D

Berdasarkan hasil rapat itu, Komisi D DPRD Makassar telah mengusulkan kepada Wali Kota Makassar agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Makassar Terima Aduan 6 Kepsek soal Dugaan Jual Beli Jabatan

Supratman mengatakan dirinya belum menerima informasi rinci mengenai seluruh rekomendasi Komisi D, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.

Ia menilai pembentukan panitia khusus belum menjadi agenda mendesak karena proses pemeriksaan masih berlangsung di level pemerintah kota.

“Bagaimanapun, ini baru sebatas isu dan belum ada pembuktiannya. Kita berikan kepercayaan terlebih dahulu kepada teman-teman pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, untuk melakukan audit terkait masalah tersebut,” tuturnya.

Opsi Panggil Pihak Eksternal Tetap Dibuka

Supratman mengatakan DPRD masih menunggu hasil rapat dan laporan lengkap dari Komisi D sebelum menentukan langkah politik maupun pengawasan berikutnya.

Ia menyebut pemanggilan pihak eksternal tetap terbuka bila memang dibutuhkan dalam pendalaman kasus dugaan pungli pengisian jabatan kepsek itu.

“Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan atau hasil rapat dari teman-teman di Komisi D. Namun, jika memang hal seperti itu dibutuhkan, saya pikir wajar saja dilakukan oleh DPRD. DPRD berhak untuk memanggil yang bersangkutan, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi,” sambung legislator Nasdem itu.

BACA JUGA:  Lelang Material Eks Gedung DPRD Makassar Rampung, Penawaran Tertinggi Tembus Rp1,05 Miliar

Ia menambahkan DPRD juga akan memantau perkembangan sikap Wali Kota Makassar setelah hasil audit Inspektorat rampung.

Pemeriksaan di Inspektorat Masih Berjalan

Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyatakan proses pemeriksaan dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah masih berlangsung di Inspektorat.

Inspektur Daerah Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti mengatakan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena investigasi masih berjalan.

Eka menjelaskan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan penelusuran telah berjalan dan semua pihak terkait sedang dimintai keterangan.

“Semuanya sudah ada di Inspektorat untuk pengambilan keterangan dan sebagainya. Kami pastikan proses ini akan berjalan dengan adil,” ungkapnya.

Munafri juga menegaskan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru