Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Mengadu ke Prabowo Usai Dipecat, Minta Status ASN Dipulihkan

SulawesiPos.com – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemulihan statusnya sebagai aparatur sipil negara setelah diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani hukuman pidana korupsi. Yusran menilai perkara yang menjeratnya bermula dari kasus dugaan pungutan liar dalam PPDB 2016/2017 dan penuh kejanggalan sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Surat itu juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Anak Rakyat, Yusran berharap pemerintah meninjau ulang pemberhentian dirinya sebagai ASN sekaligus memulihkan hak-haknya sebagai pendidik.

“Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman,” kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.

Menurut Yusran, dana sekitar Rp400 juta itu merupakan sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun dari dana tersebut yang dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:  Pertamina dan ESDM Tinjau Infrastruktur Energi di Makassar, Pasokan Sulsel Aman Jelang Lebaran

Ia juga mengaku tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Selain itu, menurut dia, tidak pernah ada audit atau investigasi dari inspektorat maupun lembaga lain yang menyatakan dirinya menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil,” ujarnya.

Yusran juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, tuduhan itu sama sekali tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

“Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan,” ungkapnya.

Merasa Dizalimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi

Meski divonis bersalah, Yusran mengaku sempat meyakini proses hukum akan memberinya keadilan.

Namun putusan satu tahun penjara justru menjadi pukulan berat setelah puluhan tahun dirinya mengabdi di dunia pendidikan.

BACA JUGA:  Kemacetan Hertasning Berujung Viral, Pengemudi SUV Tuai Kritik Aksi Pengemudi

“Mungkin inilah cara, jalan yang harus saya hadapi. Tapi saya tidak pernah mengerti bahwa saya akan mendapatkan vonis satu tahun penjara,” katanya.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo, Yusran menegaskan dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara.

Ia menyebut dari total Rp400 juta sumbangan sukarela itu, sekitar Rp330 juta telah diwujudkan menjadi fasilitas sekolah.

“Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji,” ujarnya.

Yusran juga menyoroti status barang bukti uang Rp70 juta yang menurut putusan pengadilan justru diperintahkan untuk dikembalikan kepada sekolah.

Menurut dia, hal itu menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan perkara itu bermula saat SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa melalui hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar.

Rapat itu, kata dia, juga dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri.

BACA JUGA:  Warung Makan Di Makassar Dikirimi Teror Potongan Kepala Kambing

“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” kata Karnawan.

Ia menyebut, seiring penambahan siswa, sejumlah orang tua memberikan sumbangan sukarela sekitar Rp400 juta untuk mendukung pengadaan sarana belajar seperti AC, meja, kursi, proyektor hingga fasilitas kantin.

Namun, persoalan hukum muncul setelah seorang pelapor bernama Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar.

Melalui surat permohonannya kepada Prabowo, Yusran disebut menyampaikan empat poin utama, mulai dari penegasan bahwa dirinya membangun fasilitas sekolah, bantahan atas dakwaan penggunaan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi, keberatan atas berita acara pengembalian barang bukti, hingga harapan agar pemerintah membuka kembali ruang keadilan dan memulihkan statusnya sebagai ASN.

“Kami berharap Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, hingga mahasiswa ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak hormat terhadap Muhammad Yusran dapat ditinjau ulang dan hak-haknya sebagai ASN dipulihkan,” kata Karnawan.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemulihan statusnya sebagai aparatur sipil negara setelah diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani hukuman pidana korupsi. Yusran menilai perkara yang menjeratnya bermula dari kasus dugaan pungutan liar dalam PPDB 2016/2017 dan penuh kejanggalan sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Surat itu juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Anak Rakyat, Yusran berharap pemerintah meninjau ulang pemberhentian dirinya sebagai ASN sekaligus memulihkan hak-haknya sebagai pendidik.

“Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman,” kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.

Menurut Yusran, dana sekitar Rp400 juta itu merupakan sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun dari dana tersebut yang dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:  Heboh! Pria Mengamuk di Halaman Polsek Wajo Makassar

Ia juga mengaku tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Selain itu, menurut dia, tidak pernah ada audit atau investigasi dari inspektorat maupun lembaga lain yang menyatakan dirinya menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil,” ujarnya.

Yusran juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, tuduhan itu sama sekali tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

“Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan,” ungkapnya.

Merasa Dizalimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi

Meski divonis bersalah, Yusran mengaku sempat meyakini proses hukum akan memberinya keadilan.

Namun putusan satu tahun penjara justru menjadi pukulan berat setelah puluhan tahun dirinya mengabdi di dunia pendidikan.

BACA JUGA:  Warung Makan Di Makassar Dikirimi Teror Potongan Kepala Kambing

“Mungkin inilah cara, jalan yang harus saya hadapi. Tapi saya tidak pernah mengerti bahwa saya akan mendapatkan vonis satu tahun penjara,” katanya.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo, Yusran menegaskan dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara.

Ia menyebut dari total Rp400 juta sumbangan sukarela itu, sekitar Rp330 juta telah diwujudkan menjadi fasilitas sekolah.

“Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji,” ujarnya.

Yusran juga menyoroti status barang bukti uang Rp70 juta yang menurut putusan pengadilan justru diperintahkan untuk dikembalikan kepada sekolah.

Menurut dia, hal itu menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan perkara itu bermula saat SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa melalui hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar.

Rapat itu, kata dia, juga dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri.

BACA JUGA:  Di Tengah Isu Mandek, Iuran Sampah Gratis Makassar Diam-diam Menopang Hidup Puluhan Ribu Warga Miskin

“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” kata Karnawan.

Ia menyebut, seiring penambahan siswa, sejumlah orang tua memberikan sumbangan sukarela sekitar Rp400 juta untuk mendukung pengadaan sarana belajar seperti AC, meja, kursi, proyektor hingga fasilitas kantin.

Namun, persoalan hukum muncul setelah seorang pelapor bernama Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar.

Melalui surat permohonannya kepada Prabowo, Yusran disebut menyampaikan empat poin utama, mulai dari penegasan bahwa dirinya membangun fasilitas sekolah, bantahan atas dakwaan penggunaan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi, keberatan atas berita acara pengembalian barang bukti, hingga harapan agar pemerintah membuka kembali ruang keadilan dan memulihkan statusnya sebagai ASN.

“Kami berharap Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, hingga mahasiswa ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak hormat terhadap Muhammad Yusran dapat ditinjau ulang dan hak-haknya sebagai ASN dipulihkan,” kata Karnawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru