Sulawesipos.com – Bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus di kawasan Perumahan Griya Prima Tonasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, kini menjalani perawatan di RS Daya Makassar setelah menjadi korban pembuangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena bayi tersebut ditemukan warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Polisi kemudian mengamankan ibu bayi berinisial HS (45) pada malam harinya di kawasan Sudiang, Makassar.
Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan Malik mengatakan HS diduga membuang bayinya karena diperintah suami sirinya. Polisi menyebut bayi itu diduga lahir dari hubungan gelap.
Bayi dirawat di RS Daya Makassar
Bayi laki-laki tersebut saat ini mendapat perawatan medis di RS Daya Makassar. Dari informasi yang beredar, bayi itu disebut membutuhkan penanganan lanjutan oleh tenaga medis.
Kasus ini juga telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Kota Makassar. Pendampingan diperlukan karena korban merupakan bayi yang harus mendapat perlindungan khusus.
Dalam penanganan perkara anak, identitas korban tidak boleh dibuka ke publik. Fokus utama aparat dan pihak terkait adalah memastikan kondisi bayi stabil serta mendapat perawatan yang dibutuhkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi tetap berjalan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Polisi ungkap motif pembuangan
Setiawan mengungkapkan, HS mengaku membuang bayi tersebut karena diperintah oleh suami sirinya. Pria itu disebut tidak menghendaki keberadaan bayi tersebut.
“Alasan dari pelaku tersebut adalah diperintah oleh suami sirinya. Jadi bayi ini adalah hasil dari hubungan gelap, kemudian dari laki-lakinya tidak menghendaki kemudian disuruh buang saja,” kata Setiawan kepada wartawan, dikutip dari DetikSulsel, Sabtu (19/6/2026).
Setiawan mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar. UPTD PPA Pemkot Makassar juga dilibatkan dalam pendampingan.
“Untuk kasus selanjutnya nanti akan dilanjutkan oleh Unit PPA Polrestabes,” ujar Setiawan.
HS diamankan saat hendak ke Bone
HS diamankan polisi di sekitar kawasan Sudiang, Makassar, pada Jumat malam. Saat itu, pelaku diduga hendak pulang ke Kabupaten Bone menggunakan mobil travel.
Setiawan mengatakan polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan HS. Tim Resmob Polsek Biringkanaya kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di daerah Sudiang.
“Posisinya dari pelaku tersebut ingin pulang ke Bone memakai mobil lintas. Kemudian kita mendapatkan informasi dan tim Resmob Polsek Biringkanaya langsung mengamankan pelaku di daerah Sudiang,” katanya.
Kasus pembuangan bayi ini kini menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah. Selain proses hukum, perlindungan terhadap bayi sebagai korban menjadi hal paling mendesak untuk dipastikan berjalan.


