Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

SulawesiPos.com – Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa menyebut kedua klien mereka ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu disebut berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada wartawan. Ia mengatakan informasi penangkapan Roy Suryo diterima dari istri kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Petrus kembali menegaskan bahwa informasi penangkapan Roy Suryo diperoleh dari pihak keluarga. Ia menyebut kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Sementara itu, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Azis, informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa.

BACA JUGA:  Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar Azis.

Azis menyebut dr Tifa sempat menunjukkan kondisinya saat berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya tampak berada di depan laptop dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari sebuah ruangan di Polda Metro Jaya.

Hingga berita sumber diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Informasi yang tersedia masih berasal dari pihak kuasa hukum masing-masing.

Kasus ini berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman menyebut penyidik kemudian berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka dalam perkara tersebut. Tahap ini menjadi bagian dari proses lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya disebut memilih melanjutkan perkara tersebut.

Adapun dua klaster tersangka dalam perkara ini mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama. Klaster kedua berisi Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

BACA JUGA:  Inara Rusli Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Perzinaan, Tampak Hindari Awak Media

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya. Informasi lanjutan dari kepolisian diperlukan untuk memastikan status dan tahapan hukum setelah keduanya disebut ditangkap.

SulawesiPos.com – Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa menyebut kedua klien mereka ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu disebut berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada wartawan. Ia mengatakan informasi penangkapan Roy Suryo diterima dari istri kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Petrus kembali menegaskan bahwa informasi penangkapan Roy Suryo diperoleh dari pihak keluarga. Ia menyebut kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Sementara itu, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Azis, informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa.

BACA JUGA:  Korban Hanania Travel Tersebar hingga Makassar dan Papua, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar Azis.

Azis menyebut dr Tifa sempat menunjukkan kondisinya saat berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya tampak berada di depan laptop dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari sebuah ruangan di Polda Metro Jaya.

Hingga berita sumber diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Informasi yang tersedia masih berasal dari pihak kuasa hukum masing-masing.

Kasus ini berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan.

BACA JUGA:  Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman menyebut penyidik kemudian berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka dalam perkara tersebut. Tahap ini menjadi bagian dari proses lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya disebut memilih melanjutkan perkara tersebut.

Adapun dua klaster tersangka dalam perkara ini mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama. Klaster kedua berisi Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

BACA JUGA:  Disebut Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Metro Jaya

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya. Informasi lanjutan dari kepolisian diperlukan untuk memastikan status dan tahapan hukum setelah keduanya disebut ditangkap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru