Makassar Siapkan Pemilahan Sampah dari Kelurahan, TPA Hanya untuk Residu Mulai Agustus

Sulawesipos.com – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan perubahan sistem pengelolaan sampah dengan mendorong pemilahan organik dan anorganik selesai di tingkat wilayah. Skema ini akan diuji coba pada Juli 2026 sebelum diterapkan penuh mulai 1 Agustus 2026.

Dalam sistem baru tersebut, Tempat Pembuangan Akhir atau TPA tidak lagi menjadi tujuan utama seluruh sampah warga. Pemkot Makassar menargetkan hanya sampah residu yang nantinya dibawa ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik diolah lebih awal melalui fasilitas berbasis wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi beban pembuangan akhir. Pemerintah kota juga mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R.

Perubahan sistem ini penting karena volume sampah di Makassar masih tinggi. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke TPA, sehingga pola kumpul, angkut, dan buang dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab persoalan lingkungan kota.

Kelurahan Jadi Kunci Sistem Baru Pengelolaan Sampah

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan cara pandang masyarakat. Sampah tidak lagi cukup diperlakukan sebagai limbah, tetapi harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa diolah.

BACA JUGA:  Perumda Parkir–Pemkot Makassar Perketat Penataan Jukir, Prioritaskan Warga Ber-KTP Makassar

“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan lagi sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat. Inilah yang menjadi dasar pengembangan TPS 3R dan urban farming di tingkat kelurahan,” kata Melinda, dikutip dari IDN Times.

Pernyataan itu disampaikan Melinda saat membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar bersama Solusi Cerdas Indonesia di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dan diikuti 153 peserta dari para lurah se-Kota Makassar. Pelibatan lurah menjadi penting karena sistem baru membutuhkan pengelolaan yang lebih dekat dengan warga.

Setiap kelurahan juga diminta mulai menyusun peta jalan pengelolaan sampah sesuai karakter wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan membuat kebijakan pemilahan tidak berhenti sebagai program administratif.

Sampah Organik Capai Hampir 60 Persen

Melinda mengungkapkan sekitar 60 persen komposisi sampah di Makassar merupakan sampah organik. Jenis sampah ini sebenarnya dapat diolah menjadi kompos maupun pupuk organik cair yang memiliki nilai manfaat.

BACA JUGA:  Air Surut, Puluhan Keluarga di Makassar Belum Sepenuhnya Bisa Kembali ke Rumah

Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, sampah organik dapat memicu persoalan lingkungan. Dampaknya antara lain pencemaran, bau tidak sedap, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.

“Volume sampah di Kota Makassar saat ini telah melampaui kapasitas yang dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama,” ujar Melinda.

Karena itu, Pemkot Makassar mulai mengarahkan pengolahan sampah organik agar terhubung dengan program urban farming. Hasil olahan sampah organik diharapkan dapat menjadi bahan pendukung pertanian perkotaan.

Dihubungkan dengan Urban Farming

Program pengelolaan sampah ini juga akan dikembangkan melalui konsep ekonomi sirkular. Sampah organik yang sebelumnya menjadi beban lingkungan diarahkan agar dapat menghasilkan manfaat baru bagi warga.

Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan bekerja bersama dalam skema tersebut. Kolaborasi lintas dinas dinilai penting agar pengolahan sampah tidak berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  3.309 Ruas Jalan Dilegalkan, Pemkot Makassar Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Melinda menilai keberhasilan sistem baru ini tidak hanya bergantung pada fasilitas teknis. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama agar pemilahan sampah dari rumah dapat berjalan konsisten.

Keterlibatan RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha lokal disebut menjadi kunci pelaksanaan di lapangan. Dengan sistem berbasis wilayah, Makassar diharapkan dapat menekan sampah yang masuk ke TPA sekaligus membuka manfaat ekonomi dari pengolahan sampah.

Sulawesipos.com – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan perubahan sistem pengelolaan sampah dengan mendorong pemilahan organik dan anorganik selesai di tingkat wilayah. Skema ini akan diuji coba pada Juli 2026 sebelum diterapkan penuh mulai 1 Agustus 2026.

Dalam sistem baru tersebut, Tempat Pembuangan Akhir atau TPA tidak lagi menjadi tujuan utama seluruh sampah warga. Pemkot Makassar menargetkan hanya sampah residu yang nantinya dibawa ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik diolah lebih awal melalui fasilitas berbasis wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi beban pembuangan akhir. Pemerintah kota juga mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R.

Perubahan sistem ini penting karena volume sampah di Makassar masih tinggi. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke TPA, sehingga pola kumpul, angkut, dan buang dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab persoalan lingkungan kota.

Kelurahan Jadi Kunci Sistem Baru Pengelolaan Sampah

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan cara pandang masyarakat. Sampah tidak lagi cukup diperlakukan sebagai limbah, tetapi harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa diolah.

BACA JUGA:  Air Surut, Puluhan Keluarga di Makassar Belum Sepenuhnya Bisa Kembali ke Rumah

“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan lagi sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat. Inilah yang menjadi dasar pengembangan TPS 3R dan urban farming di tingkat kelurahan,” kata Melinda, dikutip dari IDN Times.

Pernyataan itu disampaikan Melinda saat membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar bersama Solusi Cerdas Indonesia di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dan diikuti 153 peserta dari para lurah se-Kota Makassar. Pelibatan lurah menjadi penting karena sistem baru membutuhkan pengelolaan yang lebih dekat dengan warga.

Setiap kelurahan juga diminta mulai menyusun peta jalan pengelolaan sampah sesuai karakter wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan membuat kebijakan pemilahan tidak berhenti sebagai program administratif.

Sampah Organik Capai Hampir 60 Persen

Melinda mengungkapkan sekitar 60 persen komposisi sampah di Makassar merupakan sampah organik. Jenis sampah ini sebenarnya dapat diolah menjadi kompos maupun pupuk organik cair yang memiliki nilai manfaat.

BACA JUGA:  PGIW Sulselra Nyatakan Dukungan Terhadap Program Pembangunan Pemkot Makassar

Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, sampah organik dapat memicu persoalan lingkungan. Dampaknya antara lain pencemaran, bau tidak sedap, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.

“Volume sampah di Kota Makassar saat ini telah melampaui kapasitas yang dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama,” ujar Melinda.

Karena itu, Pemkot Makassar mulai mengarahkan pengolahan sampah organik agar terhubung dengan program urban farming. Hasil olahan sampah organik diharapkan dapat menjadi bahan pendukung pertanian perkotaan.

Dihubungkan dengan Urban Farming

Program pengelolaan sampah ini juga akan dikembangkan melalui konsep ekonomi sirkular. Sampah organik yang sebelumnya menjadi beban lingkungan diarahkan agar dapat menghasilkan manfaat baru bagi warga.

Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan bekerja bersama dalam skema tersebut. Kolaborasi lintas dinas dinilai penting agar pengolahan sampah tidak berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  Sinergi IKA UNHAS dan Pemkot Makassar, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pahlawan Lapangan

Melinda menilai keberhasilan sistem baru ini tidak hanya bergantung pada fasilitas teknis. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama agar pemilahan sampah dari rumah dapat berjalan konsisten.

Keterlibatan RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha lokal disebut menjadi kunci pelaksanaan di lapangan. Dengan sistem berbasis wilayah, Makassar diharapkan dapat menekan sampah yang masuk ke TPA sekaligus membuka manfaat ekonomi dari pengolahan sampah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru