Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Sulawesipos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library tahun anggaran 2022. Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan RI, penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Rabu (17/6/2026). Langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan tersebut menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan perpustakaan digital.

Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Disita Penyidik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek perpustakaan digital.

Dokumen itu dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi.

Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, serta dokumen keuangan.

Penyidik juga mengamankan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dan Surat Pertanggungjawaban belanja.

BACA JUGA:  Dua Bulan Ditahan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel

Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses pelaksanaan pengadaan.

Kejati Sulsel masih mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam tahapan perencanaan, pengadaan, hingga penggunaan anggaran.

Penggeledahan Dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel

Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Tim penyidik bergerak untuk memastikan dokumen yang diperlukan dalam perkara dapat diamankan.

Kejati Sulsel menegaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengungkap perkara secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk melihat alur kebijakan, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran dalam pengadaan perpustakaan digital.

Penyidikan Berlanjut untuk Telusuri Aliran Anggaran

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library pada tahun anggaran 2022.

Program tersebut menjadi perhatian penyidik karena diduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pengadaannya.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas Pejabat Baru

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel menelusuri dokumen dan aliran anggaran proyek tersebut. Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai aturan atau justru terdapat indikasi penyimpangan.

Kejati Sulsel menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sulawesipos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library tahun anggaran 2022. Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan RI, penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Rabu (17/6/2026). Langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan tersebut menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan perpustakaan digital.

Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Disita Penyidik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek perpustakaan digital.

Dokumen itu dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi.

Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, serta dokumen keuangan.

Penyidik juga mengamankan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dan Surat Pertanggungjawaban belanja.

BACA JUGA:  KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Syaharuddin Alrif sebagai Tersangka Kasus Bibit Nanas

Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses pelaksanaan pengadaan.

Kejati Sulsel masih mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam tahapan perencanaan, pengadaan, hingga penggunaan anggaran.

Penggeledahan Dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel

Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Tim penyidik bergerak untuk memastikan dokumen yang diperlukan dalam perkara dapat diamankan.

Kejati Sulsel menegaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengungkap perkara secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk melihat alur kebijakan, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran dalam pengadaan perpustakaan digital.

Penyidikan Berlanjut untuk Telusuri Aliran Anggaran

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library pada tahun anggaran 2022.

Program tersebut menjadi perhatian penyidik karena diduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pengadaannya.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas Pejabat Baru

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel menelusuri dokumen dan aliran anggaran proyek tersebut. Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai aturan atau justru terdapat indikasi penyimpangan.

Kejati Sulsel menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru