Alibi Suami Pembunuh Istri di Makassar Terbongkar, Luka di Tubuh Ternyata Dibuat Sendiri

Sulawesipos.com – Alibi SU, suami yang membunuh istrinya ANA di kamar kos Jalan Mannuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, terbongkar setelah penyidik Polsek Tamalate mendalami keterangannya. Pelaku sempat mengaku ditikam korban, namun akhirnya mengakui luka pada tubuhnya merupakan rekayasa yang dibuat sendiri.

Pengungkapan ini menjadi perkembangan terbaru kasus pembunuhan istri di Makassar yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) malam. Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu konflik rumah tangga, mulai dari persoalan ekonomi hingga dugaan adanya orang ketiga.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, mengatakan SU tidak langsung melarikan diri setelah peristiwa yang menewaskan istrinya. Pelaku justru mendatangi rumah orang tuanya dan mengaku baru terlibat pertengkaran dengan korban.

Saat itu, SU juga mengaku mengalami luka akibat ditusuk korban. Namun, pengakuan tersebut berubah setelah penyidik melakukan interogasi dan pendalaman terhadap rangkaian kejadian.

“Awalnya pelaku mengaku mengalami penikaman oleh korban. Namun setelah interogasi dan pendalaman dilakukan, pelaku akhirnya mengakui luka pada tubuhnya merupakan rekayasa yang dibuat sendiri,” ujar Abdul Latif di Makassar, Selasa dini hari.

BACA JUGA:  Remaja 19 Tahun di Tamalate Makassar Dilaporkan Hilang, Bawa Ijazah Lalu Tinggalkan Rumah

Pelaku Sempat ke Klinik untuk Perkuat Alibi

Setelah menemui keluarganya, SU diketahui sempat mendatangi salah satu klinik untuk mendapatkan penanganan atas luka yang dialaminya. Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk memperkuat alibi yang dibangun setelah kejadian.

Dari hasil penyelidikan, luka pada tubuh pelaku tidak berasal dari serangan korban. Luka tersebut diduga sengaja dibuat sendiri agar seolah-olah SU juga menjadi korban dalam pertengkaran di kamar kos.

Fakta ini memperkuat arah penyidikan terhadap SU sebagai pelaku utama dalam kematian ANA. Polisi sebelumnya menemukan korban meninggal di tempat dengan luka pada bagian leher.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos pasangan tersebut di Jalan Mannuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate. Sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat pertengkaran di dalam kamar.

Motif Dikaitkan Konflik Rumah Tangga

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan dipicu konflik rumah tangga. Konflik itu dipengaruhi persoalan ekonomi dan kecurigaan adanya orang ketiga dalam hubungan pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Viral Video Pemuda Terluka di Jembatan Barombong, Polisi Intensifkan Patroli Malam

Pada pemberitaan sebelumnya, polisi menyebut korban sempat meminta cerai setelah pelaku ketahuan selingkuh. Korban juga disebut mempermasalahkan kondisi ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, sebelumnya mengatakan konflik bermula saat SU ketahuan selingkuh oleh istrinya. Pertengkaran kemudian terjadi hingga pelaku mengaku emosi.

“Pelaku ketahuan selingkuh istrinya. Jadi berantem kemudian diberikan kata-kata kotor dan menurut keterangan pelaku dia emosi,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Polisi juga mengungkap alasan lain yang disebut memperkeruh hubungan keduanya. Korban disebut ingin berpisah karena persoalan ekonomi rumah tangga, terutama karena SU tidak memiliki pekerjaan tetap.

“SU menerangkan bahwa ia melakukan pembunuhan ini dikarenakan korban ingin pisah dengan alasan pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sering berbicara kotor kepada pelaku,” bebernya.

Belum Ditemukan Indikasi Pembunuhan Berencana

Polisi menyebut SU menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang berada di lokasi. Meski demikian, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Ditolak Balikan, Pria 35 Tahun di Makassar Siram Air Keras ke Mantan Pacar-Korban Luka Parah

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan rangkaian kejadian sebelum insiden terjadi. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan konstruksi peristiwa, termasuk bagaimana pertengkaran berubah menjadi pembunuhan.

Saat ini, SU telah diamankan di Polsek Tamalate. Ia dijerat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena alibi awal pelaku ternyata tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Dari semula mengaku ditikam korban, SU akhirnya mengakui luka pada tubuhnya dibuat sendiri setelah membunuh istrinya.

Sulawesipos.com – Alibi SU, suami yang membunuh istrinya ANA di kamar kos Jalan Mannuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, terbongkar setelah penyidik Polsek Tamalate mendalami keterangannya. Pelaku sempat mengaku ditikam korban, namun akhirnya mengakui luka pada tubuhnya merupakan rekayasa yang dibuat sendiri.

Pengungkapan ini menjadi perkembangan terbaru kasus pembunuhan istri di Makassar yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) malam. Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu konflik rumah tangga, mulai dari persoalan ekonomi hingga dugaan adanya orang ketiga.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, mengatakan SU tidak langsung melarikan diri setelah peristiwa yang menewaskan istrinya. Pelaku justru mendatangi rumah orang tuanya dan mengaku baru terlibat pertengkaran dengan korban.

Saat itu, SU juga mengaku mengalami luka akibat ditusuk korban. Namun, pengakuan tersebut berubah setelah penyidik melakukan interogasi dan pendalaman terhadap rangkaian kejadian.

“Awalnya pelaku mengaku mengalami penikaman oleh korban. Namun setelah interogasi dan pendalaman dilakukan, pelaku akhirnya mengakui luka pada tubuhnya merupakan rekayasa yang dibuat sendiri,” ujar Abdul Latif di Makassar, Selasa dini hari.

BACA JUGA:  Aksi Begal Bersenjata Parang di Tamalate Digagalkan Warga, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Pelaku Sempat ke Klinik untuk Perkuat Alibi

Setelah menemui keluarganya, SU diketahui sempat mendatangi salah satu klinik untuk mendapatkan penanganan atas luka yang dialaminya. Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk memperkuat alibi yang dibangun setelah kejadian.

Dari hasil penyelidikan, luka pada tubuh pelaku tidak berasal dari serangan korban. Luka tersebut diduga sengaja dibuat sendiri agar seolah-olah SU juga menjadi korban dalam pertengkaran di kamar kos.

Fakta ini memperkuat arah penyidikan terhadap SU sebagai pelaku utama dalam kematian ANA. Polisi sebelumnya menemukan korban meninggal di tempat dengan luka pada bagian leher.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos pasangan tersebut di Jalan Mannuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate. Sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat pertengkaran di dalam kamar.

Motif Dikaitkan Konflik Rumah Tangga

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan dipicu konflik rumah tangga. Konflik itu dipengaruhi persoalan ekonomi dan kecurigaan adanya orang ketiga dalam hubungan pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Remaja 19 Tahun di Tamalate Makassar Dilaporkan Hilang, Bawa Ijazah Lalu Tinggalkan Rumah

Pada pemberitaan sebelumnya, polisi menyebut korban sempat meminta cerai setelah pelaku ketahuan selingkuh. Korban juga disebut mempermasalahkan kondisi ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, sebelumnya mengatakan konflik bermula saat SU ketahuan selingkuh oleh istrinya. Pertengkaran kemudian terjadi hingga pelaku mengaku emosi.

“Pelaku ketahuan selingkuh istrinya. Jadi berantem kemudian diberikan kata-kata kotor dan menurut keterangan pelaku dia emosi,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Polisi juga mengungkap alasan lain yang disebut memperkeruh hubungan keduanya. Korban disebut ingin berpisah karena persoalan ekonomi rumah tangga, terutama karena SU tidak memiliki pekerjaan tetap.

“SU menerangkan bahwa ia melakukan pembunuhan ini dikarenakan korban ingin pisah dengan alasan pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sering berbicara kotor kepada pelaku,” bebernya.

Belum Ditemukan Indikasi Pembunuhan Berencana

Polisi menyebut SU menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang berada di lokasi. Meski demikian, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Curanmor Lompat dari Lantai 2 Polsek Tamalate, Polisi Kerahkan Tim Pemburu

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan rangkaian kejadian sebelum insiden terjadi. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan konstruksi peristiwa, termasuk bagaimana pertengkaran berubah menjadi pembunuhan.

Saat ini, SU telah diamankan di Polsek Tamalate. Ia dijerat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena alibi awal pelaku ternyata tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Dari semula mengaku ditikam korban, SU akhirnya mengakui luka pada tubuhnya dibuat sendiri setelah membunuh istrinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru