Curi Emas Ibu Kandungnya Senilai Rp75 Juta, Seorang Pemuda di Antang Diringkus Polisi

SulawesiPos.com – Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pria berinisial WJR (31) karena nekat mencuri perhiasan emas milik ibu kandungnya sendiri, ARP.

Total kerugian korban akibat aksi penggelapan tersebut mencapai Rp75 juta.

WJR, yang merupakan warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, diringkus tanpa perlawanan di Jalan AMD Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Andi Ilham, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan korban yang dibuat pada Rabu (3/6/2026).

Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas, berupa satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram yang disimpan di dalam dompet di atas lemari ruang keluarga.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggasak perhiasan orang tuanya secara bertahap sejak Mei lalu,” ungkap Ilham.

Perhiasan tersebut kemudian dijual dan digadaikan di beberapa tempat terpisah. Pelaku menjual dua gelang emas, masing-masing di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta dan kepada seorang pria bernama Baso dengan imbalan Rp2,5 juta.

BACA JUGA:  Spesialis Pembobol Celengan Masjid di Bone Diringkus Polisi, Hasil Curian Dipakai Bayar Utang

Selain itu, WJR juga menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu seharga Rp15 juta, serta menggadaikan satu kalung emas seberat 10 gram di Perumnas Antang senilai Rp13,9 juta.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” tambah Ilham.

Ilham menegaskan bahwa saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan seluruh barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku.

Pihak Polsek Manggala juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga di rumah. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pria berinisial WJR (31) karena nekat mencuri perhiasan emas milik ibu kandungnya sendiri, ARP.

Total kerugian korban akibat aksi penggelapan tersebut mencapai Rp75 juta.

WJR, yang merupakan warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, diringkus tanpa perlawanan di Jalan AMD Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Andi Ilham, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan korban yang dibuat pada Rabu (3/6/2026).

Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas, berupa satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram yang disimpan di dalam dompet di atas lemari ruang keluarga.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggasak perhiasan orang tuanya secara bertahap sejak Mei lalu,” ungkap Ilham.

Perhiasan tersebut kemudian dijual dan digadaikan di beberapa tempat terpisah. Pelaku menjual dua gelang emas, masing-masing di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta dan kepada seorang pria bernama Baso dengan imbalan Rp2,5 juta.

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Enam Sapi Hilang dalam Semalam, Polisi Selidiki Aksi Pencurian di Bulukumba

Selain itu, WJR juga menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu seharga Rp15 juta, serta menggadaikan satu kalung emas seberat 10 gram di Perumnas Antang senilai Rp13,9 juta.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” tambah Ilham.

Ilham menegaskan bahwa saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan seluruh barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku.

Pihak Polsek Manggala juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga di rumah. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru