Janjikan Menang Kasasi, Hakim PT Makassar Dipecat Tidak Hormat karena Terima Suap

SulawesiPos.com – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima suap dengan iming-iming memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar secara bersama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Majelis Hakim, M. Yanto, menegaskan YM terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terlapor terbukti melanggar kode etik hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Yanto dalam sidang yang dikutip Kabar6.com Selasa (26/5/2026).

Perkara ini bermula pada Maret 2024 saat YM bertemu dengan pelapor dan mengklaim mampu membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi pada MA. Atas janji tersebut, pelapor kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total nilai mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA: 
Tidak Ada Toleransi! KY dan MA Pastikan Sanksi Tegas bagi Hakim Pelaku Korupsi

Selain itu, YM juga diketahui meminjam dana sebesar Rp90 juta melalui fasilitas perbankan atas nama pribadinya. Kecurigaan pelapor muncul setelah mendapati nomor register serta susunan majelis hakim perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan YM.

Merasa telah menjadi korban penipuan, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke sejumlah institusi, mulai dari PT Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga KY.

Dalam persidangan, YM mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengurus perkara kasasi apa pun di MA. Ia juga mengungkapkan sempat bepergian ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan pelapor, meskipun tidak pernah mendatangi MA maupun berhubungan dengan pihak terkait.

Pengakuan lain yang terungkap, YM menyatakan sejak awal menyadari tidak memiliki kewenangan atau kemampuan mengurus perkara kasasi. Namun, ia tetap menerima uang karena berada dalam kondisi ekonomi yang terdesak.

Dipakai Tutup Masalah Umroh hingga Judi Online

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa YM menerima sedikitnya Rp720 juta dari total dana yang diserahkan pelapor. Sebagian uang tersebut digunakan untuk menutup kerugian usaha travel umrah milik ibunya.

BACA JUGA: 
Sebagai Benteng Terakhir Peradilan, KY Sayangkan Judicial Corruption Terjadi di PN Depok

Saat itu, puluhan jemaah dilaporkan gagal kembali ke Indonesia setelah agen tiket pesawat diduga melakukan penipuan. Sisa dana lainnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk bermain judi online.

Pengakuan tersebut dinilai semakin mencoreng integritas hakim sebagai penegak hukum. MKH menilai tidak terdapat satu pun alasan yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi YM.

Upaya pengembalian dana kepada pelapor, baik melalui cicilan maupun penyerahan aset oleh keluarga terlapor, dinyatakan tidak menghapus pelanggaran etik berat yang telah dilakukan. Majelis juga menegaskan bahwa rekomendasi sanksi dari Bawas MA sudah tepat untuk dikuatkan.

“Terlapor terbukti melanggar prinsip kejujuran dan menjunjung tinggi kehormatan hakim,” ujar Yanto.

Sidang MKH tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KY Desmihardi bersama sejumlah anggota KY lainnya, sementara unsur MA diwakili oleh beberapa hakim agung.

SulawesiPos.com – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima suap dengan iming-iming memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar secara bersama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Majelis Hakim, M. Yanto, menegaskan YM terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terlapor terbukti melanggar kode etik hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Yanto dalam sidang yang dikutip Kabar6.com Selasa (26/5/2026).

Perkara ini bermula pada Maret 2024 saat YM bertemu dengan pelapor dan mengklaim mampu membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi pada MA. Atas janji tersebut, pelapor kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total nilai mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA: 
Perkara Inkrah, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati dan Telusuri Dugaan TPPU

Selain itu, YM juga diketahui meminjam dana sebesar Rp90 juta melalui fasilitas perbankan atas nama pribadinya. Kecurigaan pelapor muncul setelah mendapati nomor register serta susunan majelis hakim perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan YM.

Merasa telah menjadi korban penipuan, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke sejumlah institusi, mulai dari PT Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga KY.

Dalam persidangan, YM mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengurus perkara kasasi apa pun di MA. Ia juga mengungkapkan sempat bepergian ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan pelapor, meskipun tidak pernah mendatangi MA maupun berhubungan dengan pihak terkait.

Pengakuan lain yang terungkap, YM menyatakan sejak awal menyadari tidak memiliki kewenangan atau kemampuan mengurus perkara kasasi. Namun, ia tetap menerima uang karena berada dalam kondisi ekonomi yang terdesak.

Dipakai Tutup Masalah Umroh hingga Judi Online

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa YM menerima sedikitnya Rp720 juta dari total dana yang diserahkan pelapor. Sebagian uang tersebut digunakan untuk menutup kerugian usaha travel umrah milik ibunya.

BACA JUGA: 
Sebagai Benteng Terakhir Peradilan, KY Sayangkan Judicial Corruption Terjadi di PN Depok

Saat itu, puluhan jemaah dilaporkan gagal kembali ke Indonesia setelah agen tiket pesawat diduga melakukan penipuan. Sisa dana lainnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk bermain judi online.

Pengakuan tersebut dinilai semakin mencoreng integritas hakim sebagai penegak hukum. MKH menilai tidak terdapat satu pun alasan yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi YM.

Upaya pengembalian dana kepada pelapor, baik melalui cicilan maupun penyerahan aset oleh keluarga terlapor, dinyatakan tidak menghapus pelanggaran etik berat yang telah dilakukan. Majelis juga menegaskan bahwa rekomendasi sanksi dari Bawas MA sudah tepat untuk dikuatkan.

“Terlapor terbukti melanggar prinsip kejujuran dan menjunjung tinggi kehormatan hakim,” ujar Yanto.

Sidang MKH tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KY Desmihardi bersama sejumlah anggota KY lainnya, sementara unsur MA diwakili oleh beberapa hakim agung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru