Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Picu Polemik, Dukungan DPR Berseberangan dengan Menkum HAM

SulawesiPos.com – Instruksi Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, terkait penindakan tegas berupa tembak di tempat terhadap geng motor dan pelaku begal sadis menuai pro dan kontra.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, namun mendapat penolakan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan larangan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa.

Perintah tersebut muncul seiring meningkatnya kasus begal bersenjata tajam sepanjang 2026. Salah satu insiden yang memicu perhatian publik terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, saat sekelompok geng motor menyerang seorang bocah berusia 13 tahun pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban yang tengah berkumpul bersama teman-temannya tiba-tiba diserang menggunakan parang, meski tidak memiliki persoalan sebelumnya dengan para pelaku.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Merespons situasi tersebut, Kombes Arya Perdana menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang dinilai semakin membahayakan.

BACA JUGA: 
Bisma Staniarto Tinjau Progres Stadion Sudiang Makassar, Proyek Rp637 Miliar Ditarget Rampung 2027

Ia menegaskan tidak ingin aksi kriminal jalanan terus mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat kepolisian.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat. Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat,” ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5).

Kombes Arya menekankan bahwa langkah tersebut hanya diterapkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Ia mengingatkan agar aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan penembakan jika berpotensi membahayakan warga sipil.

“Kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Perintah saya begitu. Tapi kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur. Tidak serta merta langsung menembak, tidak akan seperti itu,” tegasnya.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga meningkatkan patroli rutin untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: 
Cegah Aksi Brutal Geng Motor di Makassar Anggota Polsek Manggala Intensifkan Patroli Dini Hari

Personel disiagakan di sejumlah titik rawan sejak malam hingga menjelang pagi, termasuk melibatkan wilayah penyangga di sekitar Makassar.

“Jadi yang buat kami ini patroli dari pukul 10 malam sampai dengan jam setengah enam pagi. Dan memang yang masuk juga bukan hanya dari kota Makassar ada sebagian dari Gowa, Maros dan Takalar,” terang Kombes Arya.

SulawesiPos.com – Instruksi Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, terkait penindakan tegas berupa tembak di tempat terhadap geng motor dan pelaku begal sadis menuai pro dan kontra.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, namun mendapat penolakan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan larangan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa.

Perintah tersebut muncul seiring meningkatnya kasus begal bersenjata tajam sepanjang 2026. Salah satu insiden yang memicu perhatian publik terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, saat sekelompok geng motor menyerang seorang bocah berusia 13 tahun pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban yang tengah berkumpul bersama teman-temannya tiba-tiba diserang menggunakan parang, meski tidak memiliki persoalan sebelumnya dengan para pelaku.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Merespons situasi tersebut, Kombes Arya Perdana menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang dinilai semakin membahayakan.

BACA JUGA: 
Diskusi Buku Money Politics Hadirkan Perspektif Kritis dan Reflektif di Makassar

Ia menegaskan tidak ingin aksi kriminal jalanan terus mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat kepolisian.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat. Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat,” ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5).

Kombes Arya menekankan bahwa langkah tersebut hanya diterapkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Ia mengingatkan agar aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan penembakan jika berpotensi membahayakan warga sipil.

“Kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Perintah saya begitu. Tapi kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur. Tidak serta merta langsung menembak, tidak akan seperti itu,” tegasnya.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga meningkatkan patroli rutin untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: 
Kabur Lompat ke Sungai, Residivis Pencurian Rumah di Maros Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Makassar

Personel disiagakan di sejumlah titik rawan sejak malam hingga menjelang pagi, termasuk melibatkan wilayah penyangga di sekitar Makassar.

“Jadi yang buat kami ini patroli dari pukul 10 malam sampai dengan jam setengah enam pagi. Dan memang yang masuk juga bukan hanya dari kota Makassar ada sebagian dari Gowa, Maros dan Takalar,” terang Kombes Arya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru