Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 6 Kg Sabu Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

SulawesiPos.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh orang tersangka.

“Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti sabu seberat 44 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap seorang perempuan berinisial WM di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 gram sabu.

“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” ujar Arya.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada seorang tersangka lain di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang. Dari pemeriksaan lanjutan, polisi memperoleh informasi adanya jaringan lain yang beroperasi di Pekanbaru, Provinsi Riau.

BACA JUGA: 
Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Dikembangkan hingga Riau, Lima Kilogram Sabu Disita

Dalam operasi lanjutan di Pekanbaru, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga orang tersangka. Polisi menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau.

“Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” kata Arya.

Arya mengungkapkan, dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Para pelaku tercatat telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2018.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SulawesiPos.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh orang tersangka.

“Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti sabu seberat 44 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap seorang perempuan berinisial WM di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 gram sabu.

“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” ujar Arya.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada seorang tersangka lain di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang. Dari pemeriksaan lanjutan, polisi memperoleh informasi adanya jaringan lain yang beroperasi di Pekanbaru, Provinsi Riau.

BACA JUGA: 
Dua Penjual Sate Diamankan Polisi Usai Diduga Lecehkan Siswi SMP, Sempat Diamuk Warga di Makassar

Dikembangkan hingga Riau, Lima Kilogram Sabu Disita

Dalam operasi lanjutan di Pekanbaru, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga orang tersangka. Polisi menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau.

“Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” kata Arya.

Arya mengungkapkan, dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Para pelaku tercatat telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2018.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru