SulawesiPos.com – Seorang wanita berinisial MA (40) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, diduga akibat overdosis obat yang dicampurkan ke dalam minumannya.
Kasus kematian korban kini tengah ditangani aparat kepolisian setelah muncul dugaan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Polisi pun telah mengamankan seorang pria berinisial EB (40), yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban.
Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 110 Hotel OYO Mulia House, Jalan Sungai Saddang, pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Penemuan jasad korban bermula dari laporan pihak hotel yang curiga dengan kondisi salah satu kamar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan korban meninggal dunia setelah mengonsumsi obat antinyeri dalam jumlah tertentu.
“Korban seperti overdosis,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghaluskan empat butir obat asam mefenamat lalu mencampurkannya ke dalam air mineral sebelum diberikan kepada korban saat berada di hotel.
Korban yang tidak mengetahui isi minuman tersebut kemudian meminumnya tanpa rasa curiga.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamar hotel.
Keesokan harinya, EB disebut sempat kembali ke hotel untuk melihat kondisi korban. Namun saat tiba di lokasi, korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Alih-alih meminta bantuan, pelaku justru meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya mengarah kepada EB sebagai terduga pelaku.
“Pelaku baru mengetahui korban meninggal saat petugas melakukan penangkapan di rumahnya di BTP,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman kasus, polisi juga mengungkap bahwa korban dan pelaku diduga memiliki hubungan terlarang meski keduanya sama-sama telah berkeluarga.
Motif kasus ini disebut dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

