Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Tertibkan 60 Lapak PKL di Sekitar SMKN 4, Warga Respons Positif

SulawesiPos.com  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan penataan terhadap sekitar 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) dengan pendekatan persuasif.

Langkah ini mendapat respons positif dari para pedagang maupun warga di sekitar lokasi penertiban.

Puluhan lapak PKL yang masuk dalam penataan tersebut berada di kawasan padat aktivitas, tepatnya di Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, Kota Makassar dekat SMKN 4 Makassar.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan lingkungan dan penataan ruang publik.

Warga Respons Positif

Salah satu pedagang usaha percetakan, Lukman, menilai kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, melainkan sebagai langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Ia menekankan bahwa pemerintah telah lebih dulu melakukan komunikasi dengan para pedagang.

“Saya rasa ini kebijakan pemerintah untuk kebersihan dan drainase. Kami setuju, apalagi sebelumnya sudah ada komunikasi beberapa bulan lalu dan pedagang juga banyak yang membongkar mandiri,” ujar Lukman yang telah membuka usahanya selama sembilan tahun di kawasan itu.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Siapkan WFH Setiap Jumat, Respons Kebijakan Efisiensi Energi Nasional

Dukungan juga datang dari warga Jalan Tinumbu, Daeng Mantang. Menurutnya, kondisi kawasan setelah penataan menjadi lebih rapi dan akses jalan semakin longgar, sehingga berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Kita lihat jalanan lebih luas, tidak mengganggu penggunaan jalan, kota juga lebih indah,” katanya.

Kolaborasi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar

Kepala Satpol PP Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Selatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, sekaligus penegakan aturan terhadap bangunan yang berada di sekitar kawasan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

“Semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur, mulai deteksi dini, cegah dini, hingga pendekatan persuasif, sehingga pelaksanaan berjalan kondusif,” lanjut Arwin.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan dilakukan mengacu pada standar operasional Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap setelah melalui sosialisasi serta pembinaan.

BACA JUGA: 
9 Desa di Luwu Timur Masih Blank Spot, Pemprov Sulsel Dorong Percepatan Akses Internet

Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Makassar, Irwan Bangsawan, menyampaikan bahwa kegiatan penataan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Kodim 1408, Polrestabes Makassar, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di lokasi penertiban yang kemudian langsung ditangani oleh pemerintah.

SulawesiPos.com  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan penataan terhadap sekitar 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) dengan pendekatan persuasif.

Langkah ini mendapat respons positif dari para pedagang maupun warga di sekitar lokasi penertiban.

Puluhan lapak PKL yang masuk dalam penataan tersebut berada di kawasan padat aktivitas, tepatnya di Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, Kota Makassar dekat SMKN 4 Makassar.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan lingkungan dan penataan ruang publik.

Warga Respons Positif

Salah satu pedagang usaha percetakan, Lukman, menilai kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, melainkan sebagai langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Ia menekankan bahwa pemerintah telah lebih dulu melakukan komunikasi dengan para pedagang.

“Saya rasa ini kebijakan pemerintah untuk kebersihan dan drainase. Kami setuju, apalagi sebelumnya sudah ada komunikasi beberapa bulan lalu dan pedagang juga banyak yang membongkar mandiri,” ujar Lukman yang telah membuka usahanya selama sembilan tahun di kawasan itu.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Genjot Perbaikan Jalan Impa-Impa–Anabanua, Progres Tembus 53 Persen

Dukungan juga datang dari warga Jalan Tinumbu, Daeng Mantang. Menurutnya, kondisi kawasan setelah penataan menjadi lebih rapi dan akses jalan semakin longgar, sehingga berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Kita lihat jalanan lebih luas, tidak mengganggu penggunaan jalan, kota juga lebih indah,” katanya.

Kolaborasi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar

Kepala Satpol PP Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Selatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, sekaligus penegakan aturan terhadap bangunan yang berada di sekitar kawasan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

“Semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur, mulai deteksi dini, cegah dini, hingga pendekatan persuasif, sehingga pelaksanaan berjalan kondusif,” lanjut Arwin.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan dilakukan mengacu pada standar operasional Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap setelah melalui sosialisasi serta pembinaan.

BACA JUGA: 
LKPP Siapkan Etalase Khusus Cetak Sawah di E-Katalog, Dorong Ketahanan Pangan Sulsel

Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Makassar, Irwan Bangsawan, menyampaikan bahwa kegiatan penataan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Kodim 1408, Polrestabes Makassar, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di lokasi penertiban yang kemudian langsung ditangani oleh pemerintah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru