SulawesiaPos.com – Seorang pria berinisial IK (51) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut terjadi sekitar tiga pekan sebelum pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian.
IK diamankan oleh Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, setelah polisi melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata bersama tim opsnal usai melakukan rangkaian penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku.
Aksi Curat Terjadi Saat Korban Buka Konter
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2025) sekitar pukul 10.15 Wita di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Saat itu, korban yang merupakan pemilik konter handphone baru tiba di lokasi usahanya menggunakan sepeda motor.
Ketika hendak membuka konter, korban sempat kembali ke sepeda motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan kendaraan.
Namun, sesaat kemudian tas tersebut telah raib. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16.
“Termasuk uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp28 juta,” ungkap Wawan.
Pelaku Jual Hasil Curian, Satu Ponsel Dipakai Sendiri
Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Resmob.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, IK mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban yang meninggalkan tas di sepeda motor, lalu membawa kabur tas tersebut.
“Pelaku sempat menjual dua unit handphone dan voucher pulsa di kawasan Jalan Veteran Selatan Makassar dengan total sekitar Rp3 juta, sementara satu unit lainnya digunakan sendiri,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver yang masih berada di tangan pelaku. Selanjutnya, IK diserahkan ke Polsek Moncongloe, Polres Maros, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

