Kurir Sabu Rp 9 Miliar Diciduk di Makassar, Jaringan Dikendalikan Residivis Perempuan

SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama M Yusran Aditya (41) yang berperan sebagai kurir.

“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Brigjen Eko mengungkap, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Makassar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan narkotika yang dikendalikan seorang perempuan bernama Indriati, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Polisi kemudian memantau pergerakan tersangka hingga diketahui sabu diambil dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

Barang Bukti Disembunyikan di Rumah Orang Tua

M Yusran Aditya akhirnya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di lokasi berbeda.

BACA JUGA: 
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Saham, Tiga Tersangka di PT MPAM

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah,” ungkap Brigjen Eko.

Saat penggeledahan di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam sebuah kardus.

“Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China bertulisan ‘Guanyinwang’, yang diduga narkotika jenis sabu,” imbuh Eko.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 5 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 9,06 miliar.

“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184,” ucap Eko.

Dalam kasus ini, M Yusran diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke Makassar..

Ia mengaku menerima bayaran Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawa.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Eko.

BACA JUGA: 
Dari Crazy Rich ke Jerat Hukum: Kisah Doni Salmanan dan Indra Kenz yang Berujung Penjara

Laundry Jadi KdokJualan Narkotika

Selain itu, tersangka juga disebut bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu.

Keduanya memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika, baik secara eceran maupun dengan sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” tutur Eko.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama M Yusran Aditya (41) yang berperan sebagai kurir.

“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Brigjen Eko mengungkap, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Makassar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan narkotika yang dikendalikan seorang perempuan bernama Indriati, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Polisi kemudian memantau pergerakan tersangka hingga diketahui sabu diambil dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

Barang Bukti Disembunyikan di Rumah Orang Tua

M Yusran Aditya akhirnya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di lokasi berbeda.

BACA JUGA: 
Dari Crazy Rich ke Jerat Hukum: Kisah Doni Salmanan dan Indra Kenz yang Berujung Penjara

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah,” ungkap Brigjen Eko.

Saat penggeledahan di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam sebuah kardus.

“Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China bertulisan ‘Guanyinwang’, yang diduga narkotika jenis sabu,” imbuh Eko.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 5 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 9,06 miliar.

“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184,” ucap Eko.

Dalam kasus ini, M Yusran diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke Makassar..

Ia mengaku menerima bayaran Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawa.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Eko.

BACA JUGA: 
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar 16 Jam, Telusuri Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Laundry Jadi KdokJualan Narkotika

Selain itu, tersangka juga disebut bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu.

Keduanya memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika, baik secara eceran maupun dengan sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” tutur Eko.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru