Ilustrasi iuran sampah gratis
SulawesiPos.com – Puluhan ribu keluarga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kini menikmati manfaat kebijakan bebas iuran sampah bulanan.
Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, khususnya untuk warga berpenghasilan rendah.
Sejak diterapkan pada Juli 2025, program ini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan.
Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini tidak lagi dikenakan retribusi, atau Rp0 per bulan, sehingga diharapkan dapat meringankan pengeluaran keluarga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa program ini merupakan implementasi nyata kebijakan pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan dasar yang adil dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Helmy, pembebasan retribusi diberikan khusus untuk rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA.
Program ini telah mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Data penerima manfaat diverifikasi secara ketat dan disinkronkan antar perangkat daerah.
Selain pembebasan penuh untuk kategori 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA, sebagai bentuk subsidi berkeadilan sesuai Perda.
Dari total 49.209 KK, 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA, sementara 37.722 KK termasuk kategori R1/900 VA.
Penerima terbanyak kategori 450 VA berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), Manggala (1.687 KK), dan Tamalanrea (1.520 KK).
Sedangkan untuk kategori 900 VA, penerima terbesar di Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).
Dengan kebijakan ini, pemerintah kota terus memperluas cakupan program dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat berpenghasilan rendah di Makassar.