Overview
SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial AD (25) resmi melaporkan seorang pesepak bola RP (22) yang disebut pernah berlabel pemain Timnas Indonesia dan PSM Makassar, atas dugaan tindak penganiayaan.
Laporan tersebut resmi diajukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).
Pengaduan itu tercatat dalam nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, TERTANGGAL 15 FEBRUARI 2026 dan kini menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah indekos di kawasan Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kuasa Hukum AD, Eko Saputra menyatakan kliennya mengalami tekanan psikologis serius pascakejadian.
“Kami meminta proses ini tetap berlanjut, karena klien kami ini mengalami trauma yang begitu dalam. Sudah banyak ketakutan-ketakutan yang dia rasakan,” katanya, Minggu (15/2/2026) dikutip dari JawaPos Group.
Dalam laporan tersebut, RP disangkakan melanggar pasal 466 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan.
Kuasa hukum AD juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto akibat penganiayaan dan hasil pemeriksaan visum.
“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” tutur Kuasa Hukumnya ADlainnya, Muhammad Agung.
Sebelum laporan resmi masuk, pengakuan korban lebih dulu viral di media sosial.
Akun Threads @_myamoureeeee pada 10 Februari 2026 mengunggah cerita seorang perempuan yang mengaku korban kekerasan oleh kekasihnya yang merupakan pemain Timnas Indonesia.
Unggahan tersebut menyebar luas dan memunculkan berbagai spekulasi publik.