Categories: Makassar

Mira Hayati Kembali Jadi Sorotan, Pamer Tubuh Kurus dan Koleksi Emas Meski Berstatus Terpidana

Overview

  • Mira Hayati mengunggah foto pamer koleksi emas di Instagram pribadinya meski masih berstatus terpidana kasus skincare merkuri dan sedang menjalani masa hukuman.
  • Unggahan tersebut menjadi sorotan warganet, terutama karena tubuhnya yang tampak jauh lebih kurus dari sebelumnya.
  • Sebelumnya, Mira Hayati dijatuhi hukuman sebagai tahanan kota selama 2 tahun dengan denda Rp1 miliar.

SulawesiPos.com – Pengusaha kosmetik kontroversial asal Makassar, Mira Hayati, kembali menghebohkan media sosial usai mengunggah foto tubuhnya yang tampak lebih kurus disertai tumpukan emas perhiasan.

Unggahan tersebut langsung menarik perhatian warganet.

Pasalnya, Mira Hayati diketahui telah berstatus terpidana dengan vonis dua tahun penjara dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri.

Meski demikian, ia saat ini menjalani status sebagai tahanan kota sejak proses perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Tubuh Kurus dan Koleksi Emas Jadi Perhatian

Melalui Instagram Story akun pribadinya, Mira Hayati memperlihatkan deretan emas perhiasan berupa cincin, bando, hingga kalung yang tertata di atas meja.

Ia diketahui berniat menjual sebagian koleksi emas tersebut, sekaligus membagikan sejumlah cincin kepada kerabatnya yang berulang tahun.

Dalam unggahan itu, tampak pula sejumlah kerabat serta pemenang Dangdut Academy 3 Ical Mejene yang turut memeriahkan momen tersebut.

Namun, perhatian warganet tidak hanya tertuju pada koleksi emas, melainkan juga pada perubahan fisik Mira Hayati yang terlihat lebih kurus.

“MasyaAllah salfok bodynya,” timpal @hj.nur_owner_azwa yang terkesima dengan transformasi bentuk tubuh sang pengusaha dikutip dari Jawa Pos Group, Senin (16/2/2026).

Mira Hayati pamer tubuh kurus dan koleksi emas di Instagram pribadinya.

Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati

Sebelumnya, Mira Hayati dinyatakan bersalah atas peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, Mira Hayati diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama dua bulan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: mira hayati skincare merkuri pamer emas