Overview
SulawesiPos.com – Sebanyak 38 ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Makassar dinonaktifkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial pada awal 2026.
Diketahui, BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta PBI tidak dikenakan biaya iuran karena iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah
Penonaktifan BPJS PBI merupakan bagian dari pembenahan dan revitalisasi data guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperbarui data sosial ekonomi masyarakat yang bersifat fluktuatif.
“Tujuannya adalah pembenahan data agar yang menerima bantuan iuran benar-benar masyarakat yang berhak,” ujarnya kepada reporter SulawesiPos.com, Rabu(11/2).
Ia menyebutkan, dari total penonaktifan di Sulawesi Selatan, sekitar 38 ribu jiwa berasal dari Kota Makassar.
Meski demikian, peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan sejumlah kriteria.
Untuk proses pengaktifan kembali, masyarakat diminta melapor ke Dinas Sosial setempat guna dilakukan verifikasi lapangan.
Khusus peserta yang sedang menjalani perawatan dan membutuhkan jaminan kesehatan segera, Dinas Sosial dapat mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi sebelum status diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, atau langsung ke kantor cabang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaannya selagi sehat, jangan menunggu saat membutuhkan layanan kesehatan baru mengurus,” tegasnya.