SulawesiPos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menepis kabar yang menyebut ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga harus mencari sekolah lain.
Isu tersebut mencuat bersamaan dengan narasi adanya siswa berstatus “titipan” yang disebut-sebut menjadi korban dugaan pelanggaran aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Menanggapi hal itu, Disdik Makassar menegaskan seluruh siswa yang menempuh pendidikan di Kota Makassar telah terdaftar secara resmi dalam sistem Dapodik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memastikan tidak ada satu pun siswa SMP yang tidak masuk dalam pendataan nasional tersebut.
“Terkait dengan pemberitaan, siswa yang ada di SMP tidak masuk Dapodik, kami memastikan bahwa mereka semua sudah terdata di Dapodik,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Achi, Dapodik merupakan bukti administratif resmi yang menunjukkan status seorang siswa di sekolah.
“Misalkan dia terdata di Dapodik di SMP 48, memastikan bahwa anak tersebut memang sekolah. Jadi, kalau ada berita yang menyatakan bahwa tidak ada datanya di Dapodik, itu kami pastikan bahwa mereka (Siswa) sudah terdata secara Dapodik baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta,” terang Achi.
Achi menjelaskan, persoalan yang berkembang di masyarakat berawal dari kebijakan pembatasan jumlah maksimal 32 siswa dalam satu kelas.
Tingginya animo masyarakat untuk bersekolah di SMP negeri membuat beberapa sekolah mengajukan penambahan kuota.
“Karena permintaan yang banyak, ada beberapa sekolah yang menambah kuota dan itu di-ACC-kan di pusat. Tapi tidak semua sekolah yang ditambahkan,” kata Achi.
Sekolah yang tidak mendapatkan tambahan kuota sempat mengalami kelebihan jumlah siswa.
Kondisi tersebut kemudian ditangani Disdik dengan melakukan penyesuaian pendataan dan menempatkan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
“Untuk hasil PPDB kemarin semua sudah tuntas. Semua anak sudah tersebar di sekolah-sekolah yang terisi,” tegasnya.
Achi mengungkapkan, sebagian keresahan orang tua muncul karena kekhawatiran terkait administrasi pendidikan, seperti e-Rapor hingga penerbitan ijazah.
Ia menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sekitar 1.500 siswa sempat terancam akibat persoalan pendataan.
Karena itu, Disdik Makassar berkomitmen memastikan seluruh peserta didik tercatat resmi dalam sistem Dapodik.
“Makanya kami memastikan bahwa setiap anak sudah terdata di dalam data Dapodik. Jadi itu yang dibilang mereka tidak terdata itu tidak benar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pembatasan 32 siswa per kelas dilakukan untuk menjaga mutu pembelajaran.
Ke depan, penetapan rombongan belajar dan kuota akan diawasi lebih ketat agar sekolah tidak menerima siswa melebihi kapasitas.
“Kalau misalkan sistemnya di situ 32, penuhi 32, jangan memaksakan masuk kalau tidak sesuai dengan kuota yang ada. Karena kapan Anda masuk dengan kuota yang tidak sesuai, maka pasti akan ada permasalahan selanjutnya,” katanya.
Kepada orang tua, Achi mengimbau agar tidak memaksakan anak masuk ke sekolah negeri tertentu apabila kuota telah terpenuhi.
Pemerintah, kata dia, tetap menjamin akses pendidikan melalui sekolah negeri maupun swasta.
“Dalam sistem PPDB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), tetap tersedia tiga pilihan sekolah, termasuk opsi sekolah swasta yang tidak berbayar dan siap menampung siswa. Opsi swasta tetap jadi solusi baru di PPDB dan memastikan swasta yang masuk di dalam pilihan tersebut adalah swasta yang tidak berbayar,” jelas dia.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga terus mendorong pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta melalui revitalisasi sarana prasarana, pengadaan smartboard Merah Putih, serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di seluruh satuan pendidikan.
“Sekolah swasta tetap memperoleh dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kami Disdik Makassar memastikan seluruh siswa tetap aman, nyaman, dan terdata secara resmi dalam sistem pendidikan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar,” terangnya.
Berdasarkan data Disdik Makassar, saat ini terdapat sekitar 54 SMP negeri dan kurang lebih 180 sekolah swasta, termasuk pesantren dan madrasah. Daya tampung pendidikan dinilai mencukupi apabila dikelola secara kolaboratif.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka opsi strategis, seperti penambahan unit sekolah baru maupun regrouping sekolah, untuk menyesuaikan kebutuhan peserta didik serta mengantisipasi kelebihan kuota di sekolah-sekolah favorit.