Categories: Makassar

Video Selebgram Hirup Gas Whip Pink Viral, Polisi Makassar Klaim Sudah Pantau Sejak Lama

Overview

  • Video dugaan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide atau Whip Pink oleh selebgram Makassar viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
  • Kepolisian mengaku telah lama memantau peredaran Whip Pink serta mengedepankan langkah preventif melalui imbauan kepada masyarakat.
  • Polisi menegaskan akan menindak tegas apabila penggunaan zat tersebut berujung pada tindakan pidana.

SulawesiPos.com – Jagat media sosial di Kota Makassar kembali ramai menyusul beredarnya video yang menampilkan dugaan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide dalam kemasan berwarna pink atau dikenal dengan Whip Pink.

Rekaman tersebut menyeret nama sejumlah selebgram lokal dan memicu kekhawatiran publik.

Video itu pertama kali beredar luas setelah diunggah akun media sosial @makassar_iinpo.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi warganet, mulai dari kecaman hingga desakan agar aparat penegak hukum turun tangan.

Mengutip JawaPos Group, Rabu (11/2/2026), dua figur yang terekam dalam video viral tersebut diduga merupakan selebgram Makassar dengan inisial P dan C.

Dalam potongan rekaman, mereka tampak berada di sebuah ruangan yang belum diketahui lokasinya.

Beberapa orang terlihat menghirup gas dari tabung berwarna pink, sementara lainnya memegang kemasan tersebut tanpa rasa khawatir.

Aksi itu sontak memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah lama memantau peredaran serta penggunaan produk Whip Pink di masyarakat.

Meski demikian, informasi yang beredar saat ini tetap menjadi perhatian serius aparat.

“Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama,” ujar Arya, Rabu (11/2/2026) siang.

Arya menjelaskan, hingga kini kepolisian masih mengedepankan pendekatan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.

Ia menegaskan bahwa Whip Pink bukan termasuk barang ilegal, namun penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan.

“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif,” terangnya.

Meski bersifat legal, Arya menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan jika penyalahgunaan zat tersebut berujung pada tindak pidana.

“Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya,” tegasnya.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Kapolrestabes Makassar Nitrous Oxide Selebgram Makassar Viral Makassar Whip Pink